Pemerintahan

PJs Wali Kota Surabaya Sampaikan Target Kerja dalam 60 Hari


Penulis : Redaksi Pelopornews

PJs Wali Kota Surabaya Sampaikan Target Kerja dalam 60 Hari

Surabaya, Pelopornews.co.id – Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani langsung tancap gas setelah dikukuhkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, di Gedung Negara Grahadi, pada Selasa (24/9/2024) lalu.

PJs Wali Kota Restu pun mulai mengisi kegiatan hari pertamanya dengan berkeliling mengunjungi kantor-kantor Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Saat berkeliling, PJs Wali Kota Restu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Erna Purnawati, dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Prokopim Sudadi. Adapun kantor-kantor yang dikunjungi, antara lain ruangan Sekda dan para asisten, kantor Bagian Umum Prokopim, Bagian Hukum dan Kerjasama.

Setelah itu, PJs Wali Kota Restu melanjutkan ke bagian belakang Balai Kota, yakni di kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Bagian Perekonomian dan Bagian Organisasi Kota Surabaya.

Selanjutnya, di hari kedua berkantor di Balai Kota Surabaya, PJs Wali Kota Restu langsung berkumpul dan berkoordinasi dengan seluruh Kepala OPD dan camat. “Tujuannya adalah untuk berkenalan lebih dekat dengan para kepala dinas dan camat, agar lebih lancar dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai PJs Walikota,” kata PJs Wali Kota Restu, Jumat (27/9/2024). Surabaya,” tegasnya.

Ketujuh, melakukan mitigasi bencana pada wilayah rawan genangan. Sebab, PJs Wali Kota Restu menginginkan pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya genangan. “Dan yang kedelapan adalah mengagendakan pertemuan dengan DPRD Kota Surabaya, Forkopimda Surabaya, BUMD hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sebagai bentuk sinergitas dalam melaksanakan pembangunan di Kota Surabaya dan menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada di Kota Surabaya,” pungkasnya. (HMS/Zen)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE