Pamekasan, Pelopornews.co.id – Perkercil angka peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi edukatif.
Sosialisasi edukatif tentang bahaya rokok ilegal tersebut menyasar ke sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman barang, terminal bahkan pelabuhan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan, sosialisasi digelar dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pelanggaran tentang cukai.
“Kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman dan mengantisipasi masyarakat agar tidak melakukan praktek penjualan rokok ilegal. Sebab, perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kendati demikian, sosialisasi itu dilakukan dengan cara yang Humanis dan Persuasif.
“Karena masyarakat harus tahu tentang dampak negatif peredaran rokok ilegal, sehingga tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut,” tukasnya.
Pihaknya menegaskan, kegiatan Sosialisasi tentang larangan melakukan jual beli rokok ilegal ini akan dilakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam giat sosialiasi tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan juga memberikan himbauan kepada pedagang agar memperjualkan rokok yang resmi. (Fs)