Berita

Diduga Kelompok Gapotan Bangunrejo Kecamatan Pamotan Melakukan Penipuan, Dengan Topik Program Pemerintah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Kelompok Gapotan Bangunrejo Kecamatan Pamotan Melakukan Penipuan, Dengan Topik Program Pemerintah

REMBANG, Pelopornews.co.id – Kelompok Gapotan Bangunrejo Kecamatan Pamotan Mencanangkan Program Dari Pemerintah berupa Kepemilikan Hak Pakai Lahan Perhutani Yang Berada Dikawasan Rembang Kepada Masyarakat Di lingkungan Lahan perhutani/Kawasan Hutan.

Program tersebut disampaikan Bertujuan Agar masyarakat Dilingkungan kawasan hutan,Yang Sekarang Masih Dalam Pengawasan Hak Milik Perhutani bisa di manfaatkan,Dengan Begitu Masyarakat Di Lingkungan Hutan Dan Juga Ditawarkan Bagi Masyarakat Di Luar Kawasan Hutan Agar Bisa Mendapat Hak Swaklola Lahan Perhutani Tersebut.

Dalam hal ini Kelompok Gapotan Bangunrejo Mengajak Masyarakat di kawasan hutan dan di luar kawasan Untuk Mendapatkan Swaklola Lahan perhutani dengan Keluasan 2 (Dua Hektar) Per KK (Kepala Keluarga) Dan Biaya Adminitrasi Yang Di Tentukan Oleh Pengurus Kelompok Gapotan,Untuk Biaya Administrasinya Berbeda – Beda.

Pertama itu di suruh bayar adminitrasi 100,000 Selanjutnya Uang 100,000 untuk pengukuran,apabila sudah dapat sertifikat di suruh tambah 250,000 akan tetapi berubah,katanya 2 hari mau mendapatkan SK (Surat Kuasa) Malam itu juga di suruh saudara ber inisial NC Untuk Melunasinya dengan nominal 850,000 karena tergiur di iming imingi bujuk rayu tanah 2 hektar,Saya Melunasinya,”Ucap Ihwan Selaku korban.

Bukan Hanya Saya Saja Yang Sudah Memberikan Adminitrasi Tersebut Untuk Wilayah Pamotan Aja’ Sudah Lebih dari 150 KK Yang Masuk Untuk Nantinya Mendapatkan Swaklola hak pakai lahan Dan Di situ untuk Biaya Adminitrasi Berbeda – beda Ada yang 650.000 Ada juga yang Masuk 3 juta dan banyak Lagi di wilayah Kecamatan Lain yang Sudah Masuk Kalau Di hitung bisa mencapai Milyaran biaya Adminitrasi Yang Di Terima Pengurus.”Imbuhnya.

Dalam hal ini Diduga Pengurus Gapotan bangunrejo Kecamatan Pamotan Sudah Melakukan Tindak Pidana Penipuan,Penggelapan Dan punggutan liar, Sesuai dengan Tindak Pidana tersebut tertuang di Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan Pasal 368 KUHP ayat 1 terkait tindak pidana punggutan liar, Bilamana tidak bisa Mewujudkan Program Yang Di Sampaikanya.”Untuk Itu Dari Dewan Pengawasan Teritorial Provinsi Jawa tengah Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (KPK) Melaporkan Adanya Dugaan Tersebut Ke APH (Aparatur Penegak Hukum) Polres Rembang 19 Oktober 2023.”Pungkasnya.
(Wiyanto)

One Comment

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE