Surabaya, pelopornews.co.id – KPU Jatim mengingatkan ada 2 kuota kampanye terbuka atau rapat akbar kepada masing masing pasangan calon di Pilgub Jatim 2024. Ini sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan KPU RI.
“Untuk waktu dan lokasinya, silahkan masing-masing paslon memilih di hari apa. Kemudian nanti tinggal kita koordinasikan dengan kawan-kawan kepolisian dan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi saat media gathering di Surabaya, Jumat (28/9/2024).
Menurut Aang kewenangan mengatur waktu dan lokasi kampanye rapat akbar itu diserahkan kepada kepolisian dengan pertimbangan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya benturan 2 massa pendukung paslon dalam 1 lokasi.
“Untuk menggelar rapat akbar, tim kampanye paslon diharuskan membuat laporan pemberitahuan ke aparat kepolisian setempat sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bersama bisa diantisipasi. Misalnya jam pelaksanaan dan lokasi (harus) ada jeda dan jarak,” ungkapya.
Selain mengatur jadwal rapat akbar, Aang mengatakan bahwa KPU Jatim juga punya kewajiban memfasilitasi kampanye masing-masing paslon dengan memberikan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan kampanye, dan debat terbuka.
Mantan komisioner KPU Magetan ini menjelaskan bahwa distribusi logistik Pilgub Jatim itu dibagi menjadi 2 termin. Yang pertama tidak berkaitan dengan paslon. Seperti paku, bilik, kardus, kotak suara, itu sudah terdistribusi semuanya ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
“Sedangkan yang kedua berkaitan dengan paslon, seperti surat suara masih tahap persiapan lelang di bagian pengadaan karena penetapan paslon Pilgub Jatim baru dilaksanakan 22 September lalu,” jelasnya.
Nur Salam menambahkan nanti masing-masing paslon juga diwajibkan untuk mengikuti debat sebanyak 3 kali sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU Jatim.
“Debatnya tiga kali, waktu dan tempat akan diputuskan secepatnya,” tandasnya. (*)