Surabaya – Pelopornews.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat langkah penanganan limbah dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memilah sampah organik dan anorganik dari rumah masing-masing. Kebijakan ini diterapkan sebagai contoh konkret keteladanan sebelum mengajak masyarakat luas.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meluncurkan Lomba Pisang Danor (Pemilahan Sampah Anorganik dan Organik) Tahun 2026 di Graha YKP Medokan Ayu, Surabaya, Rabu (5/8/2026).
“Kalau pemerintahnya sendiri tidak mau mengubah kebiasaan, bagaimana mau mengajak orang lain? Mulai Senin depan, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK wajib memilah sampah di rumahnya dan mengirimkan bukti foto alat pengolahannya,” tegas Wali Kota Eri.
Ancam Sanksi Kepala Perangkat Daerah
Wali Kota Eri menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya M. Fikser untuk mendata seluruh rumah ASN. Setiap hunian wajib dilengkapi alat pengolah sampah organik seperti komposter, Galon Kura, maupun Lahsamor yang disesuaikan dengan luas lahan.
Kepatuhan ASN dalam memilah sampah ini akan berdampak langsung pada penilaian kinerja jajaran pimpinan di instansi terkait.
“Kalau ada ASN yang belum pasang alat pemilah sampah organik, kepala dinas, camat, lurah, hingga kepala bagiannya akan saya skors seminggu. Kalau tidak selesai, akan saya ganti,” ancamnya.
Targetkan Pemilahan Sampah Rumah Tangga 40 Persen
Sementara itu, Kepala DLH Surabaya M. Fikser menjelaskan bahwa dari total 1.800 ton volume sampah harian Kota Surabaya, sekitar 1.600 ton masih dikirim ke TPA Benowo dengan biaya tipping fee sebesar Rp217.000 per ton.
Guna menekan beban APBD, Pemkot Surabaya menargetkan tingkat pemilahan sampah mandiri dari rumah tangga mencapai 40 persen.
“Pengurangan volume sampah ini akan menekan biaya tipping fee TPA Benowo. Penghematan anggaran tersebut nantinya dialihkan untuk program prorakyat seperti pendidikan dan kesehatan,” pungkas Fikser.
(*)
![]()
