Nasional

Polri Gelar Dialog Love Scamming


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polri Gelar Dialog Love Scamming

Keterangan Foto : Para narasumber dari Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, dan pakar psikologi forensik saat memaparkan strategi penanganan kejahatan digital berbasis emosional dalam forum dialog Polri di Jakarta.

JAKARTA — Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Forum hybrid ini melibatkan jajaran Mabes Polri, kepolisian daerah, akademisi, serta pakar hukum dan psikologi forensik.

Dialog ini diinisiasi sebagai respons atas maraknya kejahatan siber berbasis manipulasi emosional. Modus ini kini berkembang menjadi penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI), deepfake, dan rekayasa sosial (social engineering) makin menyulitkan pendeteksian kejahatan ini di media sosial maupun aplikasi kencan daring.

“Love scamming tidak lagi sekadar penipuan konvensional, melainkan kejahatan lintas negara yang mengeksploitasi hubungan emosional. Penanganannya butuh pendekatan komprehensif, mulai dari analisis forensik digital, perlindungan korban, hingga kerja sama internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Soroti Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Forum ini menghadirkan tiga narasumber ahli: Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.

Kombes Pol. Sinta menekankan bahwa penanganan kasus love scamming terkait kekerasan berbasis gender elektronik kini ditopang payung hukum kuat melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Love scamming adalah kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi kerentanan korban. Penanganannya membutuhkan sinergi lintas sektor yang solid,” jelas Kombes Pol. Sinta.

Dorong Pemulihan Korban dan Edukasi

Sementara itu, Robby Kurniawan dari Komnas Perempuan memaparkan data Catatan Tahunan (CATAHU) yang menunjukkan tren peningkatan kekerasan berbasis gender online—seperti cyberflashing, pencurian identitas, hingga ancaman siber.

Di sisi lain, Kasandra Putranto menyoroti pentingnya penguatan literasi digital dan pemulihan psikologis korban. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjerat manipulasi psikologis di ruang siber.

(ASR)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE