Nasional

Kuasa Hukum Pemilik Kos di Batang Tegaskan Legalitas Lengkap, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kuasa Hukum Pemilik Kos di Batang Tegaskan Legalitas Lengkap, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATANG – Pelopornews.co.id – Polemik pembangunan rumah kos yang belakangan menjadi sorotan publik di Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, mendapat tanggapan resmi dari pihak pemilik bangunan. Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan didukung dokumen perizinan yang lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik rumah kos, Mohamad Zaenudin, didampingi Didik Pramono, dalam konferensi pers yang digelar di Batang, Selasa (28/7/2026). Keduanya hadir mewakili pemilik bangunan yang saat ini tengah membangun rumah kos di kawasan belakang Dukuh Srikandi, Kelurahan Proyonanggan Tengah.

Menurut Zaenudin, sebelum pembangunan dimulai, pihak pemilik telah menempuh berbagai tahapan administratif dan sosial sebagaimana yang dipersyaratkan. Ia menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan dan dokumen legalitas yang diperlukan telah dipenuhi.

“Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari sosialisasi kepada warga hingga pengurusan dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk pembangunan maupun kegiatan usahanya,” ujar Zaenudin.

Selain menegaskan aspek legalitas pembangunan, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pernyataan yang muncul dalam aksi warga beberapa waktu lalu. Menurutnya, terdapat dugaan pernyataan yang menyentuh ranah pribadi kliennya, khususnya terkait sumber pendanaan pembangunan rumah kos tersebut.

Zaenudin menyampaikan bahwa tim hukum saat ini sedang melakukan kajian terhadap sejumlah pernyataan yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian bagi nama baik kliennya. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sedang mempelajari dan mengkaji seluruh pernyataan yang berkembang. Apabila terdapat unsur yang mengarah pada tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Menurutnya, setiap tuduhan atau dugaan yang disampaikan kepada publik harus didukung data dan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerugian terhadap pihak tertentu.

Lebih lanjut, Zaenudin menilai substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sebenarnya tidak berkaitan dengan legalitas pembangunan. Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, muncul dugaan adanya pihak yang sebelumnya berharap dapat terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut. Namun karena pekerjaan telah lebih dahulu dikontrakkan kepada pihak lain, keinginan tersebut tidak dapat direalisasikan.

“Informasi yang kami terima dari pemilik, pekerjaan pembangunan sudah lebih dulu diserahkan kepada kontraktor yang telah ditunjuk. Karena itu tidak memungkinkan untuk melibatkan pihak lain di luar kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik rumah kos, Owner SN, merupakan pelaku usaha yang telah lama menjalankan berbagai bidang usaha, baik di Kabupaten Batang maupun di luar daerah. Usaha yang dijalankan, lanjutnya, meliputi sektor properti, perkapalan, serta sejumlah bidang usaha lainnya yang menjadi sumber aktivitas bisnisnya.

Pihak kuasa hukum berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan secara baik sehingga aktivitas pembangunan dapat kembali berjalan normal. Pasalnya, terhentinya pekerjaan akibat adanya hambatan akses menuju lokasi proyek dinilai telah menimbulkan kerugian bagi kontraktor maupun para pekerja yang terlibat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian yang konstruktif. Dengan demikian, pekerjaan pembangunan dapat dilanjutkan sesuai jadwal dan kontrak yang telah disepakati,” ujarnya.

Zaenudin juga membantah anggapan bahwa hubungan pemilik bangunan dengan masyarakat sekitar selama ini tidak harmonis. Ia menyebut komunikasi dengan pengurus lingkungan maupun warga setempat selama ini berjalan baik dan kondusif.

Menurutnya, pemilik bangunan juga beberapa kali berpartisipasi dalam kegiatan sosial maupun kebutuhan lingkungan yang diajukan masyarakat sekitar. Karena itu, pihaknya berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan mengedepankan musyawarah.

“Kami berharap situasi ini dapat segera menemukan titik terang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Edy)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE