Surabaya, Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus narkoba. Dari kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti 33.329 Kg sabu-sabu dari dua tersangka.
Kepolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.
Penangkapan terhadap dua tersangka yang salah satu warga Ngingas Waru Sidoarjo yang berisinial DN (24 tahun) Dan HH (33 Tahun ) Asli Kampung Medajatai Bandung.(26/07/2023).
Dalam acara press release Polrestabes melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel somanosa memaparkan ke pada awak media sekira Pukul 15.00 WIB. Bahwasanya ke dua pelaku tersebut mengedarkan barang haram jenis sabu lintah Jawa – Sumatera.
Dari hasil kronologis ke 2 pelaku kelas kakap tersebut di temukan 2 koper merah dan biru dn dan HH jenis sabu ,,sebanyak penjualan 40juta rupiah, dari saudara PI hari Jumat 26 mei 2023 sekira Pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Kota beserta sabu seberat + 28.275 Kg.
Masih si Daniel” tak lama kemudian satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan pada hari Kamis Tanggal 29 Juni 2023, sekira Pukul 12.15 WIB dikamar hotel wilayah Palembang sumatra selatan dan melakukan pengkapan terhadap DN , HH,” Ujar si Daniel
Tak lama kemudian ke dua pelaku di temukan dan barang bukti berupa dua tas koper berwarna merah putih dan e KTP palsu , dua HP merk relmi dan 1 buku catatan pengiriman barang jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Pas