Sidoarjo, Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang cukai dengan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (10/6/2026), mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini melibatkan unsur Bea Cukai, Satpol PP, serta pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi lintas sektor guna memperkuat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di lapangan.
Hadir sebagai narasumber dari Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo, Dhion Priharyanto P. dan Nanda Ayu C., sedangkan dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo diwakili oleh Anas Ali Akbar. Turut hadir Kepala Desa Pesawahan, Parnoto, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan cukai serta penguatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
Dalam pemaparannya, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengganggu stabilitas pasar. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Anas Ali Akbar mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak hukum dan merugikan negara. Sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk menekan peredarannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Pesawahan, Parnoto, menyampaikan komitmennya untuk mendukung program tersebut melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.
Menurutnya, pemerintah desa siap menjadi bagian dari penguatan pengawasan berbasis komunitas, terutama dalam menyampaikan informasi terkait aturan cukai kepada warga.
Melalui kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan pemerintah desa, upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan di tengah masyarakat.
(Hendri)
![]()
