SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online) bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan sindikat internasional. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Senin (22/6/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengungkapan kasus penipuan online dengan modus percintaan tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa perangkat berupa telepon genggam, kartu SIM, dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni LNHA (WNI), KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire).
“Sementara dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujarnya.
Kombes Pol Bimo mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Para pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura menjadi pria mapan yang tinggal di luar negeri. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, mereka mengaku mengirimkan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, maupun barang berharga lainnya.
“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi,” jelasnya.
Selanjutnya, korban menerima pesan palsu yang menyebutkan bahwa paket hadiah tertahan di bea cukai atau mengalami kendala administrasi imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket tersebut dapat dikirim.
“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Pol Bimo.
Dalam jaringan tersebut, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan paket.
Dari hasil penyidikan, keuntungan yang diperoleh dari aksi kejahatan tersebut dibagi dengan skema 65 persen untuk pelaku utama dan 30 persen dibagikan kepada pelaku lainnya.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan hingga sekitar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 53 orang dari berbagai daerah di Indonesia, dengan 22 korban di antaranya berasal dari Jawa Timur.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Pol Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(Red/Saiful)
![]()
