Kota Pekalongan – Pelopornews.co.id – Sikap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kauman, Adriansyah, yang disebut menolak memberikan keterangan langsung kepada wartawan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai sorotan dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya.
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi mengenai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan program MBG yang saat ini menjadi perhatian publik.
Alih-alih memberikan penjelasan, Adriansyah disebut meminta awak media terlebih dahulu mengajukan surat resmi kepada SPPG tingkat yang lebih tinggi sebelum dapat melakukan wawancara atau memperoleh keterangan.
“Sekarang di sini SOP-nya harus bersurat dulu ke SPPG Semarang sebelum wawancara ke sini,” ujar Ardiansyah kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Permintaan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan wartawan. Pasalnya, konfirmasi kepada pejabat atau penanggung jawab pelaksana di lapangan merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menilai sikap tersebut kurang mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik, terlebih program MBG merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurut Zaenuri, pejabat atau penanggung jawab di tingkat pelaksana seharusnya dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya masing-masing.
“Sebagai pejabat atau penanggung jawab di tingkat pelaksana, seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Jika memang ada hal yang tidak bisa disampaikan, tentu dapat dijelaskan batasan-batasannya tanpa harus terkesan menutup akses informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, hubungan komunikasi yang terbuka dan profesional antara penyelenggara program pemerintah dengan insan pers sangat dibutuhkan.
Zaenuri mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program yang dibiayai oleh negara.
“Media adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada upaya mempersulit proses konfirmasi yang justru dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk jajaran SPPG, dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan wartawan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Kauman maupun Adriansyah belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan permintaan agar wartawan terlebih dahulu mengajukan surat ke SPPG tingkat yang lebih tinggi sebelum melakukan wawancara.
Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam kaidah dan etika jurnalistik.
(Edy)
![]()
