Pemerintahan, Polri

Pilkada Serentak 2024 Kepolisian Daerah (Polda) Lampung


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pilkada Serentak 2024 Kepolisian Daerah (Polda) Lampung

Keterangan Foto: Pilkada Serentak Polda Lampung

Bandarlampung, pelopornews.co.id – Jelang Pilkada serentak 2024 Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengajak semua elemen masyarakat Se-provinsi Lampung untuk bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang damai, harmonis,  Sabtu (08/06/2024). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan berisi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sebelumnya, Polda Lampung telah melakukan beberapa rangkaian upaya untuk terlaksananya Pilkada Damai 2024. Diantaranya, terus menjalin koordinasi dan komunikasi ke Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kemudian, Polda Lampung menghimbau dan berharap agar masyarakat tidak menjadikan perbedaan pandangan dan pilihan politik sebagai bentuk perpecahan sehingga sangat mudah terprovokasi di lingkungan masyarakat itu sendiri.

Selain itu, Polda Lampung akan terus membangun komunikasi dan koordinasi ke berbagai aspek hingga pada masyarakat, sehingga Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar, damai, harmonis dan harmonis, tidak terjadi perpecahan antar masyarakat. Seperti sebelumnya pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, gencar Polda Lampung melakukan upaya-upaya mewujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat.

Pada saat itu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika didampingi oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Efendi melaksanakan silaturahmi untuk menjalin sinergitas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan para ketua-ketua Partai Politik dan peserta Pemilu.

Polda Lampung menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan proses Demokrasi yang Tertib, Aman, Damai, dan Harmonis. Perlu diketahui Pilkada serentak akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang, terkait tahapan dan jadwal tersebut sudah ditetapkan dan diatur secara resmi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan. (af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE