Lubuklinggau – Pelopornews.co.id – Tim Gabungan Unit Pidsus dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga penadah motor bodong atau tanpa dilengkapi dengan surat serta dokumen sah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka penadah yang ditangkap merupakan Ibu dan anak warga Jalan Patimura, RT 01, Keluraham Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Keduanya Hadisah alias Isa, 47 tahun, Ibu rumah tangga (IRT) dan Angga Tri Saputra, 25 tahun.
Dari kedua tersangka tim gabungan mengamankan barang bukti 1 motor Honda Beat warna Magenta 1 motor Honda Beat warna putih biru, 1 motor Honda Beat warna hitam. Lalu 1 motor Honda Beat warna hitam, 1 motor Honda Beat warna hitam, 5 lembar STNK, 4 lembar resi pengiriman tanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Indah Logistik Cargo dengan pengirim atas nama Sarpi (Jakarta) dan Penerima atas nama Angga.
Terbongkarnya pengiriman motor bodong tersebut setelah Tim Gabungan pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa ada pengiriman kendaraan bermotor jenis bebek matic tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Pool Ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatam Lubuklinggau Selatan II.
“Tim kemudian langsung melakukan pulbaket dan eliciting terkait status kepemilikan 4 unit ranmor yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Selanjutnya hasil balet yang dilakukan tim gabungan diketahui bahwa ke 4 motor tersebut dikirim kepada penerima atas nama Angga yang beralamat di Lubuklinggau. Dan diketahui pengambilan motor itu dengan cara pengambilan sendiri di Pool atau Loket Indah Logistik Cargo.
“Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran terhadap sasaran objek benda atau orang yang telah didapat dari baket yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kepemilikan 4 motor tanpa dilengkapi dokumen tersebut dan masih berada di Pool Ekspedisi Indah Logistic Cargo di Jalan SMB II, tim lantas bergerak. Dan pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Angga.
“Saat itu Angga bersama saksi Bintang yang akan mengambil 4 motor di Pool Indah Logistic Cargo,” terangnya.
Dari hasil identifikasi resi penerima dan identitas CT yang akan mengambil motor, benar diketahui penerima atas nama Angga. Dan dengan nama pengirim diketahui atas nama Sarip dari Jakarta.
Selanjutnya tim mengidentifikasi ke 4 motor yang menjadi objek. Diketahui bahwa pengiriman 3 motor dilengkapi STNK dan tanpa dilengkapi dokumen BPKB. Sedangkan 1 motor lagi tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Dan dari hasil cek fisik kendaraan motor di TKP diketahui 1 motor Honda Beat warna Magenta dengan plat yang berada dalam box motor Nopol B 5908 FCW, STNK yang berada di box nomor Registrasi F 4169 FHN dengan Noka tertulis MH1JM9112MK415586.
“Hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 4169 FHN dengan Noka MH1KFA112NK102880,” jelasnya.
Lalu 1 motor Honda Neat warna putih biru dan cek fisik Noka MH1JM8115MK475145, plat yang berada dalam Box motor E 2499 PBW, STNK yang berada dalam Box Nomor Registrasi B 5862 FGL dengan Noka tertulis MH1JM8115MK475145.
“Hasil Profiling data Ranmor Polri Nopol B 5862 FGL dengan Noka MH1KF4127MK426321,” timpalnya.
Berikutnya 1 motor Honda Beat warna hitam, cek fisik Noka MH1JM9121MK002633, plat yang berada dalam box sepeda motor E 2988 PCC, STNK yang berada dalam Box Nomor Registrasi F 4588 AAI dg Noka tertulis MH1JM9121MK002633.
“Hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 4588 AAI dg Noka MH1JM9125NK420131,” katanya.
Kemudian 1 motor Honda Beat warna hiyam cek fisik Noka MH1JM9113MK858605 tanpa dokumen STNK dengan plat yang ada di dalam box sp. motor F 3031 AAC. Satu lembar sTNK tanpa motor, nomor registrasi F 2409 FHP dengan Noka tertulis MH1JM8217NK699792.
“Hasil profiling data ranmor Polri Nopol F 2409 FHP dg Noka MH1KF0118NK171602,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan terhadap Angga, tim juga mengamankan 1 motor yang digunakan Angga saat menuju ke Poll Indah Cargo. Motor yang diamankan tersebut Honda Beat plat terpasang Nopol F 5077 FFX dengan STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG tanpa dokumen BPKB dengan Nomor Rangka fisik kendaraan MH1JM9118MK611418.
Dan dari hasil profiling data kendaraan bermotor Polri untuk STNK Nomor Registrasi B 3757 UCG terdaftar dengan Nomor Rangka MH1JFB119DK864877 (Ada perbedaan).
Setelah itu 5 motor dan barang bukti lainnya bersama dengan tersangka Angga diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Hasil interogasi terhadap tersangka Angga, ia mengakui bahwa yang memesan 4 motor adalah Ibu kandungnya yakni Hadisah alias Isa. Diketahui pula oleh tersangka Angga bahwa Ibunya memesan 4 motor itu dengan Dahlan yang merupakan keluarga/kerabatnya yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Harga pembelian motor kisaran Rp 8 juta sampai Rp 8.500.000. Melakukan pembayaran dengan cara tempo dan telah melakukan transfer uang ke Dahlan sebanyak Rp 8 juta melalui rekening BRI Lubuklinggau,” bebernya.
Selain itu tersangka Angga bertujuan menjual kembali motor tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dimana harga dipasaran di jual belikan Rp 10 juta di daerah Lubuklinggau.(af).