Nasional

Tanah Kapling 24 Bidang Belum Tuntas Sejak 2017, Mantan Kades Karanggondang Teken Komitmen Penyelesaian


Penulis : Meja Redaksi

Tanah Kapling 24 Bidang Belum Tuntas Sejak 2017, Mantan Kades Karanggondang Teken Komitmen Penyelesaian

PEKALONGAN – Pelopornews.co.id – Persoalan jual beli tanah kapling di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, yang belum menemukan kejelasan sejak 2017, mulai menemui titik terang.

Persoalan tersebut akhirnya dimediasi melalui pertemuan antara warga pembeli, mantan Kepala Desa Karanggondang Hartono, Pemerintah Desa Karanggondang, dan LSM Pejuang 24.

Mediasi berlangsung di Balai Desa Karanggondang, Jumat (25/9/2026) pagi. Pertemuan tersebut difasilitasi Pemerintah Desa Karanggondang dan dipimpin Kepala Desa Karanggondang Rudi Prawiro, setelah LSM Pejuang 24 menerima pengaduan dari sejumlah warga terkait tanah kapling yang telah mereka beli namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan penyelesaian.

Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengatakan persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah kapling yang dilakukan warga pada 2017, saat Hartono masih menjabat sebagai kepala desa.

Menurut Teguh, terdapat 11 warga yang mengadukan persoalan tersebut kepada pihaknya. Namun, jumlah objek tanah yang menjadi persoalan mencapai sekitar 24 kapling karena sejumlah warga diketahui membeli lebih dari satu kapling.

“Alhamdulillah hari ini sudah disepakati komitmennya. Ada kesanggupan dari mantan kepala desa untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi sejak transaksi jual beli tanah pada 2017 hingga sekarang belum ada kejelasan,” ujar Teguh seusai mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati adanya batas waktu penyelesaian selama delapan bulan. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh Hartono selaku mantan kepala desa.

Teguh menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi proses penyelesaian lebih lanjut antara pihak warga dan mantan kepala desa.

“Kesepakatannya sudah ada dari pihak warga dan Pak Hartono selaku mantan kepala desa. Disepakati untuk dilakukan proses penyelesaian lebih lanjut, dengan waktu kesanggupan sekitar delapan bulan,” katanya.

Adapun nilai transaksi tanah kapling yang dipersoalkan bervariasi. Berdasarkan data yang dihimpun LSM Pejuang 24, harga setiap kapling berada pada kisaran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

“Ada yang Rp 41 juta, Rp 45 juta, sampai Rp 50 juta. Data keseluruhannya ada pada kami,” ungkap Teguh.

Sementara itu, Kepala Desa Karanggondang Rudi Prawiro mengapresiasi langkah LSM Pejuang 24 yang telah menerima aspirasi warga dan membawa persoalan tersebut ke forum mediasi di tingkat desa.

Rudi menilai penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah positif karena para pihak dapat duduk bersama untuk mencari titik temu sebelum persoalan berkembang ke proses hukum.

“Saya mengapresiasi luar biasa LSM Pejuang 24 karena sudah menampung aspirasi warga, mengantarkan warga ke sini, dan persoalannya bisa dibicarakan serta menemukan titik temu,” kata Rudi.

Ia berharap komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan tersebut dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut benar-benar mendapatkan penyelesaian.

“Intinya bisa diselesaikan di Balai Desa, ada titik temu dan sudah ada kesepakatan,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian persoalan tanah kapling kini memasuki tahap pelaksanaan komitmen.

Selama delapan bulan ke depan, warga akan menunggu realisasi penyelesaian sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang telah disepakati para pihak.

(Edy)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE