Pelopornews.co.id, Lumajang – Salah Satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dilaporkan Ke Polres Lumajang karena dugaan Kasus penipuan pada Tanggal 16 Januari 2024 dan Polres Lumajang sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Terkait Laporan tersebut yang tertuang dalam Sprint Lidik /54/I/2024/Sat Reskrim Polres Lumajang Tanggal 25 Januari 2024, Ud alias Dai (35) Alamat Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang yang saat ini juga Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Partai Hanura di duga telah melakukan Penipuan dengan Modus Jual beli Kendaraan, dimana korbannya adalah H. AMIN SOBARI ,SH. warga Desa Penanggal Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Informasi awal H. AMIN menyebutkan kronologis kejadiannya adalah sekitar bulan September 2019, yang bersangkutan yaitu Ud alias Dai melalui temannya Moh. Farhan menawarkan kepada H. AMIN mobil lelang dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Karena harga yang dijanjikan menurut H. AMIN murah akhirnya korban merasa tergiur dan berminat untuk membeli mobil lelang tersebut.
Selanjutya H. AMIN di minta untuk memberikan uang muka Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Melalui Transfer, selang satu bulan kemudian Ud alias Dai kembali menghubungi H. AMIN melalui telepon untuk meminta tambah uang muka pembelian kendaraa lelang tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Lagi lagi H. AMIN menyanggupi permintaan tambahan uang muka kendaraan yang dijanjikan oknum anggota dewan tersebut.
Setelah uang muka di berikan sebesar Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan di saat H. AMIN meminta kendaraan yang telah dijanjikan, Ud alias Dai yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Lumajang ini selalu berkelit dan bersilat Lidah.
“Sudah sering saya hubungi mas..bahkan sudah capek menagih uang saya kembali, tapi rupanya Sdr Ud alias Dai tidak ada itikad baik sama sekali, bahkan sudah berjalan hampir 5 tahun ini,” Ujar H. AMIN menerangkan kepada awak media.
Guna berimbangnya pemberitaan ini, awak mediapun berhasil melakukan konfirmasi kepada Oknum Anggota DPRD ini yaitu Ud alias Dai melalui Sambungan Telepon Selulernya dengan Nomor 0812595703XX pada hari Jumat 9/02/2024, dalam sambungan telepon tersebut disaat awak media meminta tanggapan terkait laporan yang mencatut namanya.
Ud alias Dai menjawab dengan singkat. “Nanti akan saya urusi mas,” jawabnya.
Korban sendiri yaitu H. AMIN SHOBARI mengharap Pihak Kepolisian Khususnya Polres Lumajang segera melakukan tindakan terkait Laporan yang telah di buatnya, “Saya berharap bBapak Kapolres Lumajang segera melakukan tindakan hukum karena yang bersangkutan (UD) adalah oknum dewan yang dapat mencoreng DPRD Kabupaten Lumajang,” Tutupnya. (Sep)