Surabaya, Pelopornews.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Dua perkara perdata, yaitu sengketa honorarium advokat (Nomor 24/Pdt.G/2026/PN. SBY) dan sengketa antara perusahaan properti dengan pemegang saham (Nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Sby), berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi.
Muhammad Nur Rakhmad, SH, MH, CPArb, CPM, CPLi, mediator yang menangani kedua perkara tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan ini. “Saya sangat gembira melihat para pihak mencapai kesepakatan yang memuaskan dan mengakhiri sengketa dengan damai,” ujarnya pada hari Kamis (2/3/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Nur ini dikenal sebagai mediator yang andal dan berpengalaman dalam bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Selain aktif sebagai mediator, ia juga berprofesi sebagai advokat dan arbiter.
Keberhasilan mediasi ini diapresiasi karena mampu menghemat waktu dan biaya perkara bagi semua pihak yang terlibat. “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa yang tepat, efektif, dan membuka akses yang lebih luas bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan,” jelas Bang Nur.
Para pihak yang terlibat dalam kedua perkara tersebut juga menyampaikan rasa syukur dan puas atas penyelesaian sengketa secara damai. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa lainnya melalui jalur mediasi. (Red)
