Surabaya, Pelopornews.co.id – Mulai hari Senin (7/8/2023) materi Ujian Praktik SIM C sudah tidak lagi memakai lintasan Angka 8. Namun lintasan untuk salah satu Ujian Praktik mendapatkan SIM tersebut, diganti dengan Perlintasan Huruf S.
Hal itu juga berlaku di seluruh jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Kepolisian yang ada di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya Keputusan yang diambil oleh Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri.
Namun demikian, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, kembali terkait Kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), agar Pemohon lebih Menyiapkan Diri untuk menghadapi Ujian.
Karena, menurut Kombes Pol Dirmanto, gagalnya kepada Pemohon SIM dalam melaksanakan Ujian, karena ketidaksiapan dalam Mengikuti Ujian.
Kombes Dirmanto juga meminta, agar para Pemohon SIM untuk Belajar dan Berlatih dahulu sebelum mengikuti Tes.
“Polri menghimbau, agar Pemohon SIM Menyiapkan Diri dalam menghadapi Ujian untuk mendapatkan SIM,” tegas Kombes Dirmanto saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (04/08/2023).
Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan kepada masyarakat yang telah melakukan Kepengurusan SIM dua kali dan hasilnya gagal, maka di himbau untuk mengikuti Pelatihan di Satpas SIM.
“Apabila dua kali Gagal, silahkan mengikuti Pelatihan yang akan dilaksanakan oleh petugas Satpas,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, lanjut Kombes Dirmanto, para Pemohon SIM tetap akan melalui Mekanisme Ujian Teori, yang meliputi Undang Undang Lalulintas dan Etika Berkendara.
Ujian Teori, kata Kombes Dirmanto adalah Penilaian terhadap Tingkat Pengetahuan dan Pemahaman mengenai Peraturan Perundang-undangan di Bidang Lalulintas.
“Ini meliputi Teknis Dasar Ranmor, cara Mengemudikan Ranmor, dan Tata-cara Berlalulintas bagi Peserta Uji,” tandas Kombes Dirmanto.
Selain itu, lanjut Kombes Dirmanto, Uji Teori juga bertujuan untuk Menilai Penguasaan terhadap Materi Persepsi Bahaya, Wawasan dan Pengetahuan dalam Berlalulintas.
“Kalau Ujian Praktik adalah Penilaian terhadap Tingkat Kemampuan dan Keterampilan Mengemudi Ranmor dan Berlalulintas di Jalan bagi Peserta Uji,” pungkas Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
(Red/Bertus).