Berita

Ditreskrimsus Polda Jatim Lakukan Penyelidikan Ijin Rekomtek, BBWS Brantas Dukung Law Firm Sobat Merah Putih.


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Ditreskrimsus Polda Jatim Lakukan Penyelidikan Ijin Rekomtek, BBWS Brantas Dukung Law Firm Sobat Merah Putih.

Keterangan Foto : Penyelidikan Ijin Rekomtek BBWS Brantas.

Surabaya, Pelopornews.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas mendukung Law Firm (Firma Hukum) Sobat Merah Putih dan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia Jaya (LSM APIJ) yang melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, terkait Pembangunan Jembatan yang tidak mengantongi ijin Rekomtek dari BBWS Brantas.

Apollo Parasian Sihombing dari LSM APIJ Jawa Timur memberikan Surat Kuasa kepada Law Firm Sobat Merah Putih, untuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang adanya Pembangunan 2 (Dua) Jembatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, masing – masing Pembangunan Jembatan Frontage Aloha dan Pembangunan Jembatan Segoro Tambak, yang diduga kuat belum ada ijin Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Brantas, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) .

Kota Surabaya,
Keterangan Foto : Dukung Law Firm Sobat Merah Putih.

Dumas ini dimasukkan oleh Law Firm Sobat Merah Putih ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Selasa (15/11/2022) yang lalu. Dalam hal ini pihak Penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sudah melakukan Penyelidikan. Bahkan dari pihak Pembangunan kedua Jembatan tersebut, baik Kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo sudah dimintai keterangan. Bahkan saksi BBWS Brantas maupun Saksi Ahli dari Kementerian PUPR Pusat pun sudah dimintai keterangan. Dan kini Dumas ini akan dilakukan Gelar Perkara Minggu depan.Terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini, Jumat (28/7/2023) siang lalu, Tim Law Firm Sobat Merah Putih melakukan Koordinasi dan Audensi ke BBWS Brantas. Kedatangan Tim Law Firm Sobat Merah Putih di temui oleh Yudi, Satiawan dan Wira diruang pertemuan PPID BBWS Brantas.

Dari hasil pertemuan itu, dimana BBWS Brantas tetap berpatokan kepada Surat Teguran yang sudah dilayangkan kepada pihak Dinas Bina Marga SDA Kabupaten Sidoarjo, dan Kontraktor Pelaksana. Hal ini dengan tegas dikatakan Yudi dan Satiawan. Bahkan BBWS sangat mendukung Dumas yang telah dimasukkan oleh Law Firm Sobat Merah Putih ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur .Baktiar Sitorus, S.H Ketua Umum Law Firm Sobat Merah Putih, didampingi Beduar Sitinjak, S.H (Wakil Ketua Umum), Hotbi Situmeang, S.H (Sekretaris Umum) dan Delman Tindaon, S.H (Bendahara Umum) membenarkan, bahwa pihaknya sudah melakukan audensi kepada BBWS Brantas, pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Didalam audensi itu, dimana pihak BBWS Brantas sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Bahkan saksi ahli dari Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR sudah dimintai keterangan. “BBWS Brantas pada prinsipnya sangat mendukung Dumas yang dilakukan LSM APIJ, melaui Kuasa Hukum Law Firm Sobat Merah Putih,” ujar Bakhtiar Sitorus.Sementara Hotbi Situmeang, S.H Sekretaris Umum Law Firm Sobat Merah Putih mengatakan, bahwa Tim kami (Law Firm Sobat Merah Putih,red) telah mengadakan pertemuan, sesuai undangan dari Penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

“Pihak Penyidik Minggu depan akan mengadakan Gelar Perkara. Bahkan pihak Penyidik pun sudah turun ke lokasi Pembangunan kedua Jembatan tersebut,” kata Hotbi Situmeang.“Pihak Penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Timur juga mendukung penuh, Dumas tersebut dan tetap mengacu sesuai Undang Undang,” tegas Hotbi.

Adapun yang dilaporkan dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, adalah Kadis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Kasatker, Bupati Sidoarjo sebagai Kepala Daerah, PT. Sela Tirto Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jembatan Segoro Tambak, Tahun Anggaran 2021 dan PT. Gorip Nanda Guna – Witon KSO selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru Buduran Tahun Anggaran 2021. (Bertus/Tim).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE