Kriminal

Bea Cukai Madura Periksa 3 Orang Pembawa Rokok Ilegal di Bangkalan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Bea Cukai Madura Periksa 3 Orang Pembawa Rokok Ilegal di Bangkalan

PAMEKASAN, pelopornews.co.id – Setelah menerima pelimpahan dari Polisi Jalan Raya (PJR) di Bangkalan, Bea cukai mulai memeriksa tiga orang pembawa rokok ilegal pada Senin (9/6/2025). Mereka yang diperiksa adalah inisial AY (20) dan Inisial MH (25), keduanya berasal dari Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Sementara satu lagi inisial SR (30) warga Kecamatan Socah, Bangkalan. Humas Bea Cukai Madura, Yoga Brata mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan pengiriman rokok ilegal tersebut.  Ketiga orang itu sudah diperiksa sejak dilimpahkan oleh tim dari PJR.

“Sudah ada teman kami yang bertugas memeriksa sejak pelimpahan,” katanya.

Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci soal temuan rokok ilegal itu. Alasannya karena masih dalam pemeriksaan.

Ditanya soal pemilik rokok ilegal tersebut? Pihaknya mengaku akan menelusurinya melalui tiga orang tersebut.

“Saya masih belum bisa menyampaikan secara rinci, karena untuk sementara hanya itu yang saya dapatkan informasi dari teman di kantor,” katanya.

Pihaknya sejauh ini belum mengetahui dari mana rokok ilegal itu berasal. Sehingga, perlu dilakukan pemeriksaan selama beberapa hari ke depan. Untuk sementara, tiga orang itu dititipkan di Lapas Kelas IIB A Pamekasan.

Sebelumnya, tiga orang tertangkap membawa rokok ilegal di dalam mobil Ertiga nomor polisi B 1638 NEL.  Di dalam mobil itu, polisi menemukan sebanyak 774 slop rokok ilegal. Rokok yang sudah dibungkus plastik tidak ada pita bea cukainya.

Mobil tersebut dikejar PJR karena berusaha melarikan diri saat dihentikan. Tepat di Kecamatan Burneh, polisi berhasil mengadang mobil itu dan mobil tersebut menabrak rumah warga sekitar. (Red)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE