Kriminal

Buron Kasus Curanmor Kendal Ditangkap, Polres Ngawi Komitmen Tuntaskan Perkara


Penulis : Redaksi Pelopornews

Buron Kasus Curanmor Kendal Ditangkap, Polres Ngawi Komitmen Tuntaskan Perkara

NGAWI – Pelopornews.co.id – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membekuk seorang pria berinisial DAE (29), tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Warga yang buron tersebut diringkus di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, pada Rabu malam (15/7/2026), setelah polisi mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku.

​Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa penangkapan DPO ini menjadi bukti nyata komitmen jajarannya dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga ke akar-akarnya.

​“Keberhasilan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk DPO merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Rizki dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).

Kronologi Aksi Pencurian

​Kasus ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 silam. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Tiger miliknya di teras rumah di Desa Patalan, Kecamatan Kendal, menjelang waktu berbuka puasa.

​Meski kunci kontak sudah dicabut, stang kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Lengah sesaat, motor korban langsung raib digondol pelaku.

​Dari hasil penyelidikan polisi, modus operandi yang digunakan DAE dan rekannya adalah dengan berboncengan mencari sasaran di lokasi yang sepi. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor (pemetik), sementara satu lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berhasil merusak atau menguasai motor, mereka mendorongnya menjauh sebelum dibawa kabur.

​Dalam pemeriksaan, DAE mengakui seluruh perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya, DJS, yang sudah lebih dulu ditangkap dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi.

Pernah Beraksi di Madiun dan Kwadungan

​Rekam jejak komplotan ini ternyata cukup panjang. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di luar wilayah Kendal, di antaranya:

Tahun 2024: Melancarkan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Madiun.

Tahun 2025: Melakukan pencurian motor di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.

​Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Mulai dari satu unit sepeda motor Honda Tiger milik korban beserta STNK dan kunci kontaknya, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

​“Barang bukti dan tersangka tersebut kini telah dilimpahkan bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ngawi,” imbuh Wakapolres.

Ancaman 7 Tahun Penjara

​Atas tindakan nekatnya, DAE kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Menutup keterangannya, Kompol Rizki mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberi celah bagi para pelaku kejahatan.

​“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan ke layanan Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.

(Red/Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE