Sidoarjo, Pelopornews.co.id | 5 November 2026
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan komitmennya untuk memperkuat budaya antisuap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan maupun penegakan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Subandi saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema “Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih” di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Hadir sebagai narasumber Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting. Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan bahwa pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Menurutnya, praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat, menghambat investasi, serta mengganggu keadilan.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegas Subandi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. Capaian tersebut menunjukkan upaya pencegahan korupsi berada dalam kategori baik.
Namun, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88. Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Subandi juga meminta seluruh jajaran pemerintahan menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya.
Melalui penguatan integritas tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap budaya antikorupsi semakin tertanam di seluruh lingkungan pemerintahan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
(Hendrik)
![]()
