Kepolisian

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 65,51 Gram Sabu Siap Edar di Surabaya


Penulis : Meja Redaksi

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 65,51 Gram Sabu Siap Edar di Surabaya

​SURABAYA – Pelopornews.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu siap edar di wilayah Surabaya. Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) siang.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari tindak lanjut penyelidikan atas laporan dan keresahan masyarakat setempat.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita 10 klip plastik berisi sabu siap edar dengan berat total 65,51 gram bruto. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam. Selain paket narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital dan satu unit ponsel milik tersangka.

​”Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi dilakukan secara langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

​Dari hasil pemeriksaan, FI memperoleh barang haram tersebut melalui sistem konsinyasi—yakni membayar setelah barang laku—dengan harga Rp750 ribu per gram. Oleh tersangka, sabu diecer kembali menjadi paket hemat (pahe) serta kemasan satu gram.

​Bisnis haram ini diakui FI sudah berjalan selama tujuh bulan. Dari setiap gram yang terjual, ia meraup keuntungan bersih antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp30 juta.

​Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka FI tercatat sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari DPO ADT sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026, dengan total pasokan mencapai 120 gram.

​Atas perbuatannya, tersangka FI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Saiful/Red)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE