Kepolisian

Sapa Pemohon SIM, Kapolres Pasuruan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026


Penulis : Meja Redaksi

Sapa Pemohon SIM, Kapolres Pasuruan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026

Foto: Kapolres Pasuruan menyapa pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

PASURUAN, Pelopornews.co.id | 27 Oktober 2026 — Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Prasetyo menyapa langsung masyarakat yang sedang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus menyosialisasikan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pasuruan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menumbuhkan budaya berkendara yang aman dan tertib.

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Melalui operasi ini, kepolisian berupaya meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, Irawan mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berkendara.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya.

Selain menyampaikan sosialisasi, Kapolres juga berdialog dengan para pemohon SIM untuk mengetahui pelayanan yang diberikan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Lantas Polres Pasuruan.

Menurut Irawan, membangun kesadaran berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penindakan. Edukasi dan pembiasaan mematuhi peraturan perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Tujuan kami bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari kecelakaan,” tegasnya.

Edukasi dan Penegakan Hukum Berjalan Seimbang

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Semeru 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta imbauan kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan humanis, termasuk dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam operasi tersebut, di antaranya tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melanggar rambu dan marka jalan, melawan arus, serta menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi batas kecepatan, dan tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi tubuh tidak fit.

“Jangan sampai kelalaian sesaat mengakibatkan kecelakaan. Ingat, ada keluarga yang menunggu kita pulang dengan selamat,” tambahnya.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pasuruan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan, termasuk jumlah korban luka berat dan meninggal dunia.

Polres Pasuruan juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

(Red)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE