SIDOARJO – Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Nota penjelasan Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (17/9/2026).
Agenda ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Bupati Subandi menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
”Pemerintah daerah wajib menjamin terciptanya situasi dan kondisi daerah yang tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo. Sebab, ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama dalam penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” tegas Subandi.
Pembaruan Regulasi dan Perluasan Ruang Lingkup
Meskipun Kabupaten Sidoarjo telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013, regulasi tersebut dinilai perlu direvisi guna menyesuaikan dinamika sosial, tantangan globalisasi, dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Raperda baru ini dirancang mencakup 13 bab yang mengatur berbagai poin strategis, di antaranya:
Perluasan Penertiban: Memperluas ruang lingkup penertiban dari 8 tertib menjadi 16 tertib.
Penguatan Kelembagaan: Memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Perda dan Peraturan Bupati.
Modernisasi & Sanksi: Pemanfaatan teknologi informasi, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Subandi berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan intensif antara Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo agar segera disahkan menjadi regulasi yang adaptif dan bermanfaat nyata.
Bagi Pemkab Sidoarjo, penguatan regulasi Tibumtranmas Linmas merupakan langkah krusial untuk menciptakan iklim daerah yang tertib, aman, dan kondusif guna mendukung keberlanjutan pembangunan.
(Hendri)
![]()
