Kepolisian

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 5.385 Botol Miras Operasi KRYD


Penulis : Meja Redaksi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 5.385 Botol Miras Operasi KRYD

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin. Melalui razia serentak yang digelar Satuan Samapta bersama Polsek jajaran, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

​Berdasarkan hasil penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (26/10/2026), sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

​Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa razia tersebut dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melibatkan personel Sat Samapta dan Polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

​“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfi, Selasa (27/10/2026).

Landasan Hukum Penertiban

​Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol.

​Pelaksanaannya mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sementara di tingkat daerah, penertiban merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

​Menurut Luthfi, pengawasan ini merupakan langkah preventif agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.

​“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

​Rincian Barang Bukti per Wilayah Polsek

​Dari keseluruhan hasil penindakan, Polsek Rungkut tercatat mengamankan barang bukti paling banyak. Berikut rincian perolehan barang bukti dari masing-masing satuan dan polsek jajaran:

​Polsek Rungkut: 2.000 botol.

Sat Samapta Polrestabes Surabaya: 663 botol.

​Polsek Tegalsari: 344 botol.

​Polsek Genteng: 300 botol.

​Polsek Sawahan: 260 botol.

Polsek Karang Pilang: 230 botol.

​Polsek Sukomanunggal: 174 botol.

​Polsek Bubutan: 155 botol.

Polsek Dukuh Pakis: 150 botol.

​Polsek Tambaksari: 148 botol.

Polsek Gayungan: 123 botol.

​Polsek Wonokromo: 120 botol.

Polsek Wonocolo: 110 botol.

​Polsek Wiyung: 99 botol.

Polsek Tandes: 93 botol.

​Polsek Gunung Anyar: 86 botol.

Polsek Simokerto: 84 botol.

Polsek Pakal: 54 botol.

Polsek Mulyorejo: 40 botol.

Polsek Benowo: 48 botol.

Polsek Tenggilis Mejoyo: 30 botol.

Polsek Sukolilo: 27 botol.

Polsek Gubeng: 22 botol.

​Polsek Lakarsantri: 20 botol.

​Polsek Jambangan: 20 botol.

​Hasil ini memperlihatkan luasnya cakupan operasi yang dilakukan kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai sudut kawasan Surabaya.

​Ancaman Sanksi Hukum

​Atas pelanggaran tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

​Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Penanganan perkara melalui mekanisme tipiring ini menjadi wujud komitmen aparat dalam menegakkan aturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE