SURABAYA – Pelopornews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga (KK) di Kota Pahlawan. Seiring dengan luasnya cakupan pendataan tersebut, pemkot terus memperkuat proses pemutakhiran dan verifikasi agar data tersebut sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses pemeringkatan desil hingga penentuan kelayakan warga penerima bantuan.
“Karena kemarin kita temukan di Manyar, mohon maaf orangnya dari segi struktur rumahnya, kondisi sosial ekonominya memang sangat perlu bantuan. Tapi di situ mereka mempunyai mobil,” ujar Eddy, Sabtu (3/10/2026).
Eddy menjelaskan, Pemkot Surabaya menemukan warga yang berdasarkan kondisi rumah dan sosial ekonominya dinilai membutuhkan bantuan, tetapi dalam data kepemilikan kendaraan tercatat memiliki mobil.
Setelah dilakukan pengecekan ke Samsat, kendaraan tersebut ternyata merupakan mobil Alphard. Warga yang bersangkutan kemudian menjelaskan bahwa ia bekerja sebagai pengemudi dan STNK kendaraan tersebut tercatat atas namanya.
“Ternyata dia mempunyai mobil Alphard. Tapi setelah ditanya dia driver, STNK (pemilik mobil) diatas namakan dia. Makanya kenapa kok seperti itu (tidak layak dapat bansos). Ternyata salah satunya adalah (pemilik mobil) untuk menghindari pajak progresif,” kata Eddy.
Eddy menilai, temuan tersebut menunjukkan bahwa data administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat memengaruhi proses pemeringkatan desil. Karena itu, data kepemilikan kendaraan menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi.
“Karena itu nanti (kepemilikan aset) akhirnya akan berkaitan. Pajak progresif saja akhirnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, yang akhirnya data itu tidak valid,” paparnya.
Karena itu, Eddy mengimbau masyarakat yang kendaraan dalam STNK masih tercatat atas nama orang lain untuk segera melakukan balik nama. Menurutnya, pembaruan administrasi kendaraan turut mendukung akurasi data sosial masyarakat. “Jadi saya juga sampaikan bagi warga yang mempunyai mobil STNK-nya atas nama orang lain segera dibalik nama,” pesan dia.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya tersebut menilai, ketidakakuratan data dapat berdampak pada proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. “Jadi itu juga membantu orang lain ketika orang lain memang perlu menerima bantuan sosial. Makanya ketika data itu tidak valid dampaknya juga ke mana-mana,” katanya.
Eddy menegaskan, ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung ketepatan sasaran bantuan sosial. Menurutnya, semakin objektif dan terintegrasinya data akan membantu pemerintah menentukan kelayakan penerima bantuan.
“Karena sekali lagi ketika Perlinsos Digital itu nanti diterapkan dan datanya betul-betul objektif, orang sudah tidak tidak bisa menyalahkan siapa-siapa lagi. Jadi tertib administrasi itu adalah awal daripada bantuan sosial tepat sasaran,” terang dia.
Untuk mendukung percepatan Program Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya melibatkan sekitar 14 ribu agen. Mereka terdiri dari kepala dinas, camat, lurah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendamping, Ketua RT/RW, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses pendataan melalui agen tersebut telah dilakukan sejak 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Dari keseluruhan warga yang didatangi, terdapat 219.000 warga tidak ditemukan dan sekitar 26.000 warga tercatat telah meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, persoalan ketepatan data juga ditemukan ketika pihaknya melakukan pengecekan terhadap warga yang mengajukan layanan perlindungan sosial.
Antiek mencontohkan warga lanjut usia yang berdasarkan data tercatat tidak layak menerima bantuan karena masuk dalam desil 6-10. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, Dinsos membantu warga tersebut mengajukan sanggah. “Sehingga kami melakukan bantu sanggah, karena beliau lansia tidak punya infrastruktur digital,” kata Antiek.
Antiek menuturkan, pengajuan sanggah dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah data pendukung, termasuk foto kondisi rumah warga. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem Aplikasi Perlinsos Digital. “Saat itu juga kami bantu dengan mengisi form dan langsung difoto kondisi rumah dan sebagainya. Dalam beberapa menit langsung muncul (data) yang bersangkutan,” ungkap dia.
Menurut Antiek, mekanisme digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui status kelayakan secara lebih cepat. Warga yang merasa data belum menggambarkan kondisi sebenarnya juga memiliki ruang untuk mengajukan sanggah.
“Jadi yang paling dirasakan perubahan secara mendasar ini signifikan sekali adalah informasi yang langsung bisa diterima terkait dengan layanan sosial lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, Program Perlinsos Digital merupakan inisiatif dari Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP). Ujicoba program tersebut telah dimulai dari Banyuwangi sebagai pilot project pada tahun 2025. Kemudian ujicoba program diperluas di 43 kabupaten/kota dan dilanjutkan ke 153 kabupaten/kota. Sementara saat ini, program tersebut menyasar 258 kabupaten/kota. Pemerintah pusat menargetkan program ini dapat diterapkan secara nasional pada akhir tahun 2026. (Red)
![]()
