Pemerintahan

Penlok Flyover Gedangan Ditetapkan, Pembebasan 23.169 Meter Persegi Lahan Dimulai 2026


Penulis : Meja Redaksi

Penlok Flyover Gedangan Ditetapkan, Pembebasan 23.169 Meter Persegi Lahan Dimulai 2026

Foto: Pengukuran koordinat geometris lokasi bakal Flyover Gedangan

Sidoarjo, Pelopornews.co.id | 21 Oktober 2026 — Rencana pembangunan Flyover Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahap penting setelah Penetapan Lokasi (Penlok) diumumkan kepada masyarakat pada Selasa (20/10/2026). Langkah ini menjadi dasar bagi proses pengadaan tanah yang dijadwalkan berlangsung pada 2026 hingga 2027.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) Kabupaten Sidoarjo mengumumkan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan jembatan layang tersebut mencapai sekitar 23.169 meter persegi. Lahan yang akan dibebaskan berada di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, pembangunan fisik Flyover Gedangan direncanakan berlangsung pada 2027 hingga 2028.

Sebelum proses pengadaan tanah berjalan lebih lanjut, petugas pengukur dari Dinas PU Bina Marga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan melakukan pengukuran koordinat geometris di lokasi rencana pembangunan. Pengukuran tersebut menjadi bagian dari tahapan teknis untuk mendukung penyiapan lahan.

Setelah Penlok ditetapkan, Kantor Wilayah BPN akan mengundang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melanjutkan proses penetapan peta bidang tanah yang masuk dalam rencana pembebasan. Adapun besaran ganti kerugian atas tanah dan bangunan nantinya ditentukan berdasarkan penilaian tim appraisal.

Dinas PU BM SDA Sidoarjo juga memberikan ruang bagi masyarakat atau pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan lokasi tersebut. Berdasarkan pengumuman resminya, keberatan dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak penetapan lokasi diterbitkan.

Warga Menunggu Kepastian Ganti Rugi

Di tengah perkembangan rencana pembangunan tersebut, sejumlah pemilik lahan masih menunggu kepastian nilai ganti kerugian yang akan ditetapkan pemerintah.

Amin, warga Jalan A. Yani, Gedangan, mengaku tidak keberatan apabila tanah miliknya digunakan untuk pembangunan Flyover Gedangan. Pria berusia 23 tahun itu memiliki lahan seluas 520 meter persegi yang terbagi dalam dua bidang.

Terkait nilai ganti kerugian, Amin memilih menunggu hasil penilaian resmi dari tim appraisal.

“Nunggu appraisal saja kami,” ungkapnya saat ditemui Ketik.com pada Kamis (15/10/2026).

Harapan serupa disampaikan Yudi, pemilik bangunan di atas lahan seluas 320 meter persegi di kawasan rencana pembangunan flyover. Ia mengaku pernah mendengar sejumlah informasi mengenai perkiraan harga tanah, mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per meter persegi. Bahkan, sebelumnya sempat beredar kabar mengenai nilai Rp20 juta sampai Rp50 juta per meter persegi.

Namun, angka-angka tersebut masih sebatas informasi yang beredar di masyarakat dan belum menjadi kepastian nilai ganti kerugian.

Yudi berharap pemerintah memberikan ganti kerugian yang layak, termasuk apabila seluruh bidang tanahnya terdampak proyek. Menurutnya, lahan yang hanya tersisa sebagian berpotensi sulit dimanfaatkan kembali untuk kegiatan usaha.

“Kalau harga cocok, saya setuju semuanya saja,” ujarnya.

Penetapan lokasi Flyover Gedangan menjadi langkah awal menuju tahap pengadaan tanah dan pembangunan fisik. Kepastian hasil appraisal serta proses pembebasan lahan akan menjadi bagian penting dalam kelanjutan proyek yang diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Perempatan Gedangan.

(Hendrik)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE