Nasional

Kasus LPK Jepang di Batang Mencuat, 66 Siswa Gagal Berangkat dan Rugi Rp 1,8 Miliar


Penulis : Meja Redaksi

Kasus LPK Jepang di Batang Mencuat, 66 Siswa Gagal Berangkat dan Rugi Rp 1,8 Miliar

BATANG – Pelopornews.co.id – Persoalan pemberangkatan tenaga kerja dan peserta magang ke Jepang berujung pada laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebanyak 66 siswa dari sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) asal Kabupaten Brebes disebut belum diberangkatkan ke Jepang meski biaya pemberangkatan telah dibayarkan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit III Satreskrim Polresta Batang. Pada Kamis (3/9/2026) siang, pengelola LPK berinisial NS bersama sejumlah siswanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. NS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai korban sekaligus pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Alamul Huda dari Kantor Hukum Daniar Sulaiman dan Rekan, mengatakan perkara tersebut bermula ketika kliennya didatangi seorang pria berinisial F, warga Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Menurut Huda, F saat itu menawarkan kerja sama terkait pemberangkatan siswa LPK milik NS ke Jepang untuk mengikuti program magang maupun bekerja.

Kerja sama tersebut kemudian berjalan hingga sebanyak 66 siswa mengikuti proses persiapan pemberangkatan. Namun, hingga perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian, tidak satu pun dari 66 siswa tersebut diberangkatkan ke Jepang.

“Para siswa sudah membayar biaya pemberangkatan. Namun sampai perkara ini dilaporkan, tidak ada satu pun yang diberangkatkan,” ujar Huda.

Merasa terdapat kejanggalan, pihak pelapor kemudian melakukan pengecekan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, tingkat provinsi hingga kementerian.

Dari hasil komunikasi tersebut, kata Huda, pihaknya memperoleh informasi bahwa lembaga yang dikaitkan dengan terlapor disebut belum terverifikasi dan belum memiliki perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Kita langsung menyurati Disnaker Kabupaten Batang, Provinsi dan Kementerian. Dari informasi yang kami dapatkan, LPK milik terlapor disebut belum terverifikasi dan belum memiliki izin,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, pihak pelapor melaporkan perkara tersebut dengan sejumlah dugaan tindak pidana. Huda menyebut laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain persoalan dana, pihaknya juga menduga terdapat dokumen atau surat terkait perizinan yang sebelumnya diperlihatkan kepada kliennya untuk meyakinkan proses kerja sama tersebut.

“Selain kerugian materiil, kami juga menduga terdapat pemalsuan surat-surat perizinan yang pernah ditunjukkan kepada klien kami untuk meyakinkan proses kerja sama,” ungkapnya.

Kerugian yang dihitung dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan biaya yang telah dikeluarkan para siswa dalam rangka mengikuti program pemberangkatan ke Jepang.

Meski perkara telah dilaporkan dan ditangani kepolisian, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, khususnya apabila terlapor memiliki itikad untuk mengembalikan kerugian yang dialami para siswa.

“Kami masih memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian klien kami. Uang tersebut merupakan milik para siswa, sebagian berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang memiliki harapan untuk bekerja di Jepang,” kata Huda.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian bagi para siswa sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran program kerja maupun magang ke luar negeri.

“Harapan kami, jangan sampai ada korban lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, proses penyelidikan dan pendalaman perkara masih berjalan di Satreskrim Polresta Batang. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

(Edy)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE