SIDOARJO, Pelopornews.co.id – Satuan Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal Vietnam ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah gudang di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga negara (WN) Vietnam berinisial LDT dan LM sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Timur.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kus Heriatno mengatakan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen administrasi dan sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Burung-burung ini dimasukkan dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Apalagi burung-burung ini tidak melalui tempat yang disediakan untuk pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina,” kata Setyo saat konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Ribuan burung tersebut sebelumnya diangkut menggunakan dua unit truk. Dari total 3.394 ekor yang diamankan, sebanyak 3.233 ekor masih hidup, sedangkan 161 ekor ditemukan dalam kondisi mati.
Burung yang diamankan terdiri dari tiga jenis. Rinciannya, 444 ekor Guaming atau Chinese Guaming, dengan 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Kemudian terdapat 116 ekor Jalak Hongkong atau Black One Starling, terdiri dari 107 ekor hidup dan 9 ekor mati.
Sementara jenis lainnya berjumlah 2.834 ekor, dengan 2.722 ekor masih hidup dan 112 ekor ditemukan mati.
Selain satwa, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 50 kotak atau kandang pengiriman, 10 kandang berbahan besi, serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut burung-burung tersebut.
Diduga Diperintah WN Vietnam
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga menjalankan peran setelah mendapat perintah dari seorang warga negara Vietnam berinisial ALG.
Salah satu tersangka diduga bertugas melakukan pengecekan kiriman burung di Sidoarjo. Tugas tersebut meliputi memastikan jumlah burung yang masih hidup maupun yang mati serta merawat satwa dengan memberikan makanan dan minuman.
“Perkara ini belum selesai. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri jaringan utama serta peran pihak-pihak lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Wajib Lewati Prosedur Karantina
Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih, menegaskan bahwa pemasukan satwa dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan karantina.
Salah satu persyaratan penting adalah dokumen kesehatan untuk memastikan satwa yang masuk ke Indonesia tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan hewan maupun masyarakat.
“Setiap pemasukan hewan atau satwa dari luar negeri harus memenuhi persyaratan karantina dan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan,” kata Cicik.
Menurutnya, pemasukan satwa tanpa melalui prosedur karantina dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara bukan pajak.
Cicik menambahkan, satwa yang diamankan dalam perkara tersebut telah ditangani sesuai ketentuan karantina. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing burung.
Polisi Telusuri Jaringan Penyelundupan
Polisi menyebut burung yang diamankan dalam kasus tersebut bukan merupakan spesies endemik Indonesia. Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul satwa, jaringan pemasok, hingga pihak lain yang diduga terlibat.
Sejauh ini, sebanyak 14 orang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari dua WN Vietnam yang diduga menjadi pembawa atau pengantar, kepala gudang, serta tenaga yang bertugas merawat burung.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/A No. 1189/II/2026/SPKT/Ditipiter Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan.
Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi bersama instansi terkait akan terus mendalami dugaan penyelundupan satwa lintas negara tersebut, termasuk menelusuri jaringan yang berada di balik pengiriman ribuan burung dari Vietnam hingga ke Sidoarjo.
(Hendrik)
![]()
