Surabaya – Pelopornews.co.id – Belum genap Dua Tahun perjalanan Kasus Pita Cukai Palsu yang menjerat seorang Karyawan Dominikus Dian Djatmiko. Namum sosok Pelaku Utama (DPO) Pengusaha Minuman Berakhohol (Mihol) Import Mia Santoso belum Tertangkap.
Walaupun sudah ditetapkan DPO, tapi Bea Cukai yang dilaporkan tentang hal tersebut hingga kini belum berhasil melakukan Penangkapan maupun Mengamankan Bos Mihol tersebut.
Tetapi sebelumnya pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai diketahui saat itu sudah mengamankan Dominikus Dian Djatmiko selaku Karyawan Mia Santoso Bos Mihol tersebut.
Kendati dalam hal Penangkapan yang dilakukan pada Kamis 31 Oktober 2024 yang lalu, bahkan Pengadilan Negeri Surabaya telah Menjatuhkan Putusan pada hari Rabu (28/05/2025) lalu.
Bahkan hingga kini Keberadaan Pelaku Utama (DPO) Mia Santoso (Bos Mihol) masih Misterius Dilacak, apakah masih berada di Jepang atau diketahui masih Bersembunyi di Indonesia.
Sedangkan tentang Kasus ini menjadi sorotan Publik, bahkan awak media mencoba Konfirmasi ke pihak Bea Cukai Jawa Timur 1 di Jalan Juanda Sidoarjo. Diketahui bahwa Pelaku Mia Santoso masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), disamping itu sudah dilakukan Pencekalan Keluar Negeri.
“Selamat siang, dapat kami informasikan bahwa: Mia Santoso masih menjadi DPO hingga saat ini, yang bersangkutan masih berada di Luar Negeri dan telah dilakukan Cekal oleh pihak Imigrasi,” ujar Kanwil Bea Cukai, lewat pesan tertulisnya, pada Jumat (25/9/2026) kemarin.
Kemudian pada saat diajukan tentang pertanyaan lainnya, pihak Petugas Kantor Bea Cukai tersebut menolak memberikan informasinya.
Selanjutnya di hari yang sama juga dilakukan Konfirmasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya terkait Kasus ini, namun diminta supaya media bisa mempertanyakan hal tersebut kepada Penyidik yang menangani Mia Santoso.
“Terkait dengan Status DPO Mia Santoso lebih lanjut ditanyakan kepada Penyidik-nya. Karena yang Menerbitkan DPO Penyidik,-nya,” tandas I Made Agus Iswara selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Terpisah, Pengacara Dwi Heri Mustika sebagai Kuasa Hukum Mia Santoso, hingga Berita ditulis dan di unggah ini, belum merespon pesan yang dikirim untuk dimintai Konfirmasinya.
Sementara pemberitaan sebelumnya, pada Senin (14/07/2025) Tahun lalu, bahwa ia sempat membantah jika Klien-nya dikatakan Kabur, bahwa Mia Santoso disebut Berobat ke Jepang, karena Sakit Kanker sudah Stadium 4 (Empat).
“Ibu Mia Santoso tidak Kabur ke Jepang. Menurut ibu Mia Santoso, bahwa dia saat ini masih Berobat di Jepang, karena Sakit Kanker Stadium 4 (Empat). Saat kejadian beliau sudah berada di Jepang, sebelumnya karena Berobat. Terima kasih,” tegasnya saat itu.
Sehingga pada Kasus yang menjerat orang kepercayaan Mia Santoso, yakni Dominikus Dian Djatmiko tersebut, Bea Cukai telah mengamankan Barang Bukti (BB) minuman Berakohol yang sebanyak 34 Ribu Botol lebih, dengan berbagai Merek, yang nilainya cukup Fantastis, baik tanpa ada Pita Cukai hingga dilekati Pita Cukai, namun yang diduga Palsu.
Berbagai jenis puluhan Merek Mihol yang diamankan tersebut dan juga beraneka ragam Merek, diantaranya Jegermeister, Jose Cuervo, Singleton, Jack Daniels, Contreau, Jameson, Glenfiddich, Red Label, Soju, William Lawson, Hannesy, Monkey, Shoulder, Hendrick, King Robert dan Cockburn, serta Merek lainnya.
Bahkan Sidang saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, sehingga Dominikus Dian Djarmiko di Vonis 2,5 Tahun dan tapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati selama 4 Tahun, sebab Terbukti Bersalah telah melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 56 UU RI Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(Red)
![]()
