DPRD

Ada Aturan Yang Baru Bagi Sound Horeg Yang Ada di Kabupaten Sidoarjo lni


Penulis : Meja Redaksi

Ada Aturan Yang Baru Bagi Sound Horeg Yang Ada di Kabupaten Sidoarjo lni

Foto: DPRD Sidoarjo Vike Widya Asroni

SIDOARJO, Pelopolnews.co.id – DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai membahas polemik keberadaan sound horeg melalui penyusunan regulasi ketertiban umum. Dewan menegaskan, pembahasan tersebut bukan untuk menghapus tradisi hiburan masyarakat itu, melainkan mencari solusi yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kenyamanan dan keselamatan warga.

Pembahasan sound horeg menjadi salah satu materi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sidoarjo, Rabu (7/10/2026).

Politikus Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, mengatakan sound horeg masuk dalam 16 aspek ketertiban umum yang menjadi perhatian pansus dalam penyusunan raperda tersebut.

“Dalam pembahasan Pansus IV, ada 16 aspek ketertiban umum yang dibahas. Sound horeg menjadi salah satu bagian yang akan dimasukkan dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya.

Menurut Vike, pembahasan regulasi tersebut mengacu pada ketentuan yang telah berlaku, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 serta Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 yang merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Timur.

Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian meliputi perizinan, batas volume suara, serta kewajiban penyelenggara untuk menjaga ketenteraman masyarakat.

“Ketentuan yang sudah ada akan kami selaraskan dan sinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026,” jelasnya.

Penertiban Tak Hanya soal Volume Suara

Pansus IV menilai pengaturan sound horeg tidak cukup hanya berfokus pada tingkat kebisingan. Aspek lain yang turut dikaji meliputi jangkauan suara, penggunaan lampu sorot dan sinar laser, hingga kelayakan kendaraan pengangkut perangkat sound system.

Anggota Pansus IV dari Fraksi Gerindra, Pratama Yudiarto, menyoroti penggunaan truk pengangkut peralatan sound horeg yang dinilai kerap membawa muatan melebihi kapasitas atau over capacity.

“Kami melihat transportasi, seperti truk yang mengangkut peralatan sound horeg, sering kali melebihi kapasitas. Selain melanggar aturan, kondisi ini juga membahayakan keselamatan. Ini menjadi perhatian kami,” katanya.

Menurutnya, aspek keselamatan transportasi perlu menjadi bagian dari pembahasan agar kegiatan hiburan tersebut tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Sementara itu, anggota Pansus IV dari Fraksi PAN, Rizal Fuady, menegaskan bahwa penyusunan regulasi bukan bertujuan menghilangkan keberadaan sound horeg, tetapi mencari titik temu antara manfaat ekonomi dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Di satu sisi ada dampak positif, tetapi di sisi lain juga bisa menimbulkan dampak negatif. Kami akan melakukan sinkronisasi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Libatkan Tokoh Masyarakat hingga Pelaku Usaha

Untuk mematangkan materi raperda, Pansus IV berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mereka di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, serta asosiasi pengusaha sound horeg.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dari beragam sudut pandang, sehingga regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara hiburan.

Rapat pembahasan itu turut dihadiri anggota DPRD Sidoarjo lainnya, yakni Wahyu Lumaksono dari Fraksi Golkar dan Kasipah dari Fraksi PDIP.

Hadir pula sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan dan Kepala Disporapar Kabupaten Sidoarjo Rudy Setyawan.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Sidoarjo berupaya merumuskan aturan yang dapat menjadi pedoman penyelenggaraan sound horeg, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta aspek keselamatan.

(Hendrik)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE