Pelopornews.co.id – Lubuklinggau, – Bunga(11) sedang tidur didepan TV dikediaman rumahnya sekira pukul 03 : 00 WIB. Senin (15/5/2023), sang pelaku, ayah melancarkan aksi bejat, dengan memasukkan tangannya kedalam selimut yang dipakai bunga, serta memegang kemaluan korban(bunga).
Bunga berucap “AI DAH AYAH INI”, ucap korban(bung) dan menendang kepala sang ayah lalu pergi ke kamar tidurnya, namun pelaku masih mengejar korban, dan Bunga lalu tidur di kursi ruang tamu
Pelaku “ayah bejat ini , menyuruh korban tidur di kasur namun korban tidak mau, lalu dia pergi ke kamar paman nya, karena takut dikejar pelaku.
Esok harinya, sekira pukul 20 : 00 WIB. Selasa (16/5/2023), Kala itu Melati usai minum air putih didapur, sang ayah datang dari arah depan lalu memegang paha kanan korban.
Bunga”ketakutan( nama disamarkan) lari ketempat saudara nya dibelakang Masjid Taqwa, Kelurahan Bandung Ujung, dan meceritakan kejadian tersebut kepada keluarga orang tua korban. Mereka lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian .
Menurut Laporan yang diterima, – LP / B-143 / V / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2023, dilakukan Penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan alat dan barang bukti.
Peristiwa tersebut disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.
Ditambahkan Kasat, hasil penyelidikan didapat Informasi tentang keberadaan tersangka an. Budi Kurniawan, sedang berada di Rumahnya di Jl .Bangau Rt. 01 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I
Dari fakta Keterangan para saksi dan bukti permulaan yang cukup. Dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit Pidum Sat Reskrim, IPTU Jemmy Amin Gumayel, Kanit PPA AIPTU Christina. bersama Team Macan Linggau dan anggota Unit PPA,
“Sang ayah bejat ini, berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensif. Kamis (18/5/2023)
Sang ayah bejat”mengakui perbuatannya terhadap Bunga, yang merupakan anak kandungnya sendiri di rumah orang tua kandung pelaku, di Kelurahan Bandung Ujung,” jelas AKP Robi
Pelaku adalah Budi Kurniawan (26) ditangkap dalam Perkara Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak,” pungkasny. (af)