SURABAYA — Pelopornews.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Aturan baru yang mulai berlaku sejak 14 September 2026 ini, menetapkan besaran uang paksa atau denda administratif yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan, serta memulihkan kualitas lingkungan yang rusak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa substansi utama dalam perubahan Perwali ini difokuskan pada penyesuaian besaran denda hingga jenis pelanggaran yang lebih spesifik.
“Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser, Jumat (6/11/2026).
Fikser menjelaskan bahwa dalam ketentuan baru ini, besaran denda administratif dikategorikan berdasarkan volume sampah dan jenis pelanggarannya. Ia mengungkapkan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah di luar tempat yang ditentukan seperti sungai, selokan, saluran air/riol, trotoar, hingga badan jalan akan dikenakan denda berdasarkan ukurannya.
“Untuk volume kecil atau sama dengan satu meter kubik seperti sampah kantong plastik, tisu, atau puntung rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila volumenya melebihi satu meter kubik denda melonjak menjadi Rp3.000.000,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan pada orang yang membuang sampah sembarangan, tetapi juga tindakan membuang sampah berukuran besar melampaui kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS/TPST) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Apabila sampah yang dibuang di TPA/TPS volume lebih dari satu meter kubik akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000. Artinya warga yang membuang sampah kurang dari itu tentu tidak akan didenda,” ungkapnya.
Selain itu, pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan (gragal) ke kawasan TPS/TPST maupun TPA dikenakan denda sebesar Rp1.500.000 untuk volume kurang dari satu meter kubik. Jika material sisa bangunan melebihi satu meter kubik, pelanggar wajib membayar denda Rp3.000.000.
“Denda juga akan berlaku pada masyarakat atau pihak yang membawa dan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis Wali Kota,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fikser menambahkan bahwa denda akan diberlakukan pada penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS/TPST.
Sementara itu, pemilik gerobak yang ditinggalkan menumpuk di kawasan TPS/TPST didenda Rp1.000.000, serta penumpukan sampah di luar area landfill TPA didenda Rp3.000.000.
“Kemudian, masyarakat yang membakar sampah secara terbuka (open burning) tanpa memenuhi syarat teknis pengelolaan lingkungan dikenakan denda Rp1.500.000. Sanksi denda yang lebih besar juga dijatuhkan kepada pihak yang mengelola sampah hingga memicu pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Terkait teknis penindakan di lapangan, M. Fikser menjelaskan bahwa tim yustisi atau petugas pengawas DLH Surabaya akan langsung bertindak di lokasi kejadian.
“Petugas berwenang akan meminta identitas (KTP) pelanggar untuk diterbitkan sanksi administratif berupa denda sesuai Perwali,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa seluruh hasil denda administratif tersebut nantinya akan masuk langsung ke kas daerah melalui bendahara penerimaan, yang kemudian dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemulihan lingkungan hingga program edukasi masyarakat dan sekolah.
“Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan,” pungkas Fikser. (Red)
![]()
