Nasional

BPKN RI Konsolidasikan Perlindungan Konsumen di Jawa Timur, 111 LPKSM Didorong Perkuat Sinergi


Penulis : Meja Redaksi

BPKN RI Konsolidasikan Perlindungan Konsumen di Jawa Timur, 111 LPKSM Didorong Perkuat Sinergi

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) melalui sinergi lintas sektor di Jawa Timur.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas edukasi masyarakat, serta mempercepat penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.

Upaya tersebut dibahas dalam forum bertajuk “Penguatan Peran Aktif LPKSM Melalui Sinergi Lintas Sektor dalam Ekosistem Perlindungan Konsumen Daerah” yang berlangsung di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam bahan kegiatan, dari 793 LPKSM yang pernah terbentuk secara nasional, sebanyak 388 lembaga tercatat aktif atau sekitar 48 persen.

Sementara itu, 405 lembaga lainnya dinyatakan tidak aktif. Kondisi ini menjadi perhatian di tengah semakin kompleksnya persoalan konsumen, mulai dari dugaan penipuan hingga sengketa perdagangan dan layanan jasa.

BPKN RI Tekankan Peran Strategis LPKSM
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa LPKSM memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Namun, penguatan kelembagaan tersebut perlu disertai dukungan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan dunia usaha.

“LPKSM adalah mitra strategis. Melalui ekosistem yang terintegrasi bersama Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dunia usaha di Jawa Timur, kita tidak hanya fokus melindungi konsumen. Kita juga mendorong kualitas produk dalam negeri agar memiliki daya saing tinggi dan tepercaya,” ujar Mufti Mubarok dalam kegiatan tersebut.

Sinergi yang dibangun melibatkan lima elemen utama, yakni pemerintah daerah, OPD, LPKSM, dunia usaha atau asosiasi, serta konsumen sebagai pihak utama yang harus memperoleh perlindungan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga penanganan pengaduan masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang berbelit.

Tiga Strategi Penguatan Perlindungan Konsumen Dalam forum tersebut, terdapat tiga strategi yang menjadi perhatian untuk diterapkan di Jawa Timur.

Pertama, optimalisasi pengawasan bersama. Pemerintah daerah dan OPD diharapkan menyelaraskan kebijakan serta regulasi dengan pengawasan langsung yang dilakukan di lapangan oleh LPKSM. Upaya ini ditujukan untuk menekan peredaran barang ilegal dan produk yang tidak memenuhi standar.

Kedua, edukasi konsumen secara terstruktur. Peningkatan literasi masyarakat diperlukan agar konsumen semakin cerdas, kritis, dan memahami hak serta kewajibannya dalam transaksi barang maupun jasa.

Ketiga, peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Dunia usaha dan asosiasi didorong untuk memenuhi standar kelayakan produk, menjalankan praktik usaha yang bertanggung jawab, serta menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif.

Melalui ketiga strategi tersebut, perlindungan konsumen diharapkan tidak hanya berjalan ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu mencegah munculnya kerugian masyarakat sejak awal.

Properti, Keuangan, dan Pendidikan Menjadi Sektor Perhatian
BPKN RI juga menyoroti sejumlah sektor yang berpotensi menimbulkan sengketa konsumen.

Di sektor properti, persoalan dapat berupa keterlambatan serah terima unit, ketidaksesuaian bangunan dengan perjanjian, masalah perizinan, hingga pengembalian dana atau refund yang mengalami kendala.

Sementara itu, di sektor keuangan, pengaduan dapat berkaitan dengan kredit dan pembiayaan bermasalah, praktik penagihan yang diduga melanggar ketentuan, investasi ilegal, serta sengketa layanan keuangan digital.

Adapun di sektor pendidikan, persoalan yang menjadi perhatian meliputi dugaan pungutan di luar ketentuan, tidak terpenuhinya hak atas fasilitas belajar, serta kualitas layanan yang tidak sesuai dengan harapan.

Beragam persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar setiap pengaduan dapat diarahkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jawa Timur Perkuat Infrastruktur Perlindungan Konsumen.

Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang didorong untuk mengembangkan model penguatan perlindungan konsumen berbasis kolaborasi.

Dalam bahan kegiatan disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan II 2026 mencapai 5,72 persen secara tahunan (year-on-year), sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,29 persen. Kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) Jawa Timur terhadap Pulau Jawa disebut mencapai 25,40 persen.

Dari sisi infrastruktur pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur memiliki lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen yang tersebar di Surabaya, Kediri, Jember, Bojonegoro, dan Malang.

Kelima UPT tersebut mendukung pengawasan dan pelayanan perlindungan konsumen bagi 111 LPKSM yang disebut berada di wilayah Jawa Timur.

Selain itu, penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya untuk masa bakti 2026–2031 diharapkan dapat mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mediasi dan konsiliasi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penguatan tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Jawa Timur. Berdasarkan data dalam bahan kegiatan, indeks tersebut meningkat dari 55,40 pada 2022 menjadi 66,34 pada 2025, atau naik 10,94 poin.

LPKSM dan Organisasi Perlindungan Konsumen Hadiri Forum
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di Jawa Timur.

Di antara peserta yang disebutkan adalah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Pelopor Justice (L.P.K.P) Jawa Timur.

Lembaga Perlindungan Konsumen Pelopor Justice diketuai Muhammad Syahrizal A., SH., C. NSP Dalam kegiatan tersebut, L.P.K.Pelopor Justice juga di hadiri Ketua Muhammad dan Sekertaris Rony
Kehadiran berbagai organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kerja sama antarlembaga dalam menangani persoalan konsumen.

Dorong Perlindungan Konsumen yang Terukur dan Berkelanjutan
Melalui konsolidasi lintas sektor ini, BPKN RI mendorong perubahan pola gerakan perlindungan konsumen agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Penguatan kelembagaan, dokumentasi pengaduan, pemanfaatan data, edukasi masyarakat, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah, LPKSM, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan di Indonesia.

Keberhasilan upaya tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan program secara konsisten, kejelasan pembagian kewenangan, serta tindak lanjut nyata terhadap pengaduan masyarakat.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE