SURABAYA – Pelopornews.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tiga orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki oleh petugas lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan residivis ini teridentifikasi telah melancarkan aksinya di sedikitnya 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, pengungkapan kasus besar ini berawal dari maraknya laporan aduan warga yang kehilangan sepeda motor.
”Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” ujar AKP Hadi Ismanto dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Modus Operandi dan Incaran Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, sasaran utama komplotan ini adalah kawasan pemukiman padat dan rumah indekos. Beberapa titik lokasi kejadian yang berhasil diidentifikasi antara lain:
Garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II.
Kawasan Keputih Gang 1B.
Jalan Sutorejo Utara VIII.
Para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir tanpa kunci ganda atau area indekos dengan pintu pagar yang tidak terkunci.
”Salah satu korban kehilangan sepeda motor Honda Vario saat sedang beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk memanfaatkan pagar yang terbuka, lalu menggasak motor yang tidak terkunci stang,” tambah Hadi.
Pembagian Peran Komplotan
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini bergerak dengan pembagian peran yang terstruktur rapi:
O.C.K. (28): Bertindak sebagai eksekutor penentu di lapangan.
A.L. (27): Bertugas memantau situasi dan keamanan sekitar lokasi.
M.S.F. (24): Perannya saat ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksi kejahatan mereka, seperti set kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
Rekam Jejak Kejahatan Lintas Wilayah
Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penyidik Polrestabes Surabaya kini tengah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah lain untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aksi mereka di luar Surabaya, seperti Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Red/Saiful)
![]()
