SURABAYA – Pelopornews.co.id – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada anggotanya yang diduga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada warga saat pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan, jumat 28/08/2026.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily, Jumat (28/8), Kombes Pol Luthfie memerintahkan Kasi Propam untuk segera memproses oknum polisi tersebut melalui jalur disiplin dan kode etik. Selain itu, Kabag Sumda juga diminta memutasi yang bersangkutan berupa sanksi demosi.
Tak berhenti di situ, Kasatlantas diperintahkan langsung untuk menemui warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) tersebut. Luthfie bahkan berjanji mengembalikan uang warga yang diperas hingga 10 kali lipat sebagai bentuk komitmennya.
”Kasat Lantas temui korban yang kemarin dimintain duit itu, sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat. Itu komitmen saya,” tegas Luthfie.
Luthfie menilai warga yang mengurus kendaraan akibat kehilangan atau kecelakaan pada dasarnya sedang tertimpa musibah. Oleh karena itu, kehadiran polisi seharusnya meringankan beban, bukan malah memanfaatkannya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pimpinan satuan dan meminta para Kasat ikut bertanggung jawab atas kelakuan anggotanya di lapangan.
”Saya akan berikan hukuman keras betul karena anak inilah yang mencederai rekan-rekan yang sudah berbuat baik, rekan-rekan yang sudah berjibaku memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Luthfie berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan Polrestabes Surabaya.
”Saya minta ini menjadi kejadian terakhir, jangan lagi ada kejadian seperti ini,” pungkasnya.
(Saiful/Red)
![]()
