Nasional

Di Jalan Jenderal Sudirman, Warga Ditarik Tarif Parkir Melebihi Aturan Perda


Penulis : Redaksi Pelopornews

Di Jalan Jenderal Sudirman, Warga Ditarik Tarif Parkir Melebihi Aturan Perda

KAPUAS – Pelopornews.co.id – KP3 Kapuas menerima laporan adanya penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan resmi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kapuas 8 Agustus 2026.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025, tarif retribusi parkir untuk sepeda motor (roda dua) ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir.

Namun, seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya melaporkan, ia baru saja dikenakan tarif sebesar Rp3.000, atau Rp1.000 lebih mahal dari ketentuan yang sah.

“Saya parkir di Jalan Jenderal Sudirman, diminta bayar Rp3.000. Padahal menurut aturan resmi Perda, sepeda motor hanya Rp2.000,” ujar warga tersebut.

KP3 Kapuas menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2025 adalah pedoman resmi yang wajib dipatuhi seluruh petugas penarik retribusi parkir. Pungutan melebihi tarif yang ditetapkan dinilai merugikan masyarakat dan melanggar aturan daerah.

KP3 Kapuas meminta Dinas Perhubungan segera melakukan pengawasan dan penertiban, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan strategis lainnya. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan setiap praktik pungutan tarif yang tidak sesuai aturan agar tidak terus merugikan warga”Ujarnya.

(Subianto)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE