SURABAYA, Pelopornews.co.id — Pengusaha asal Surabaya, Jefry Santoso, kini harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa terjerat kasus peredaran produk kosmetik dan obat-obatan ilegal asal China yang digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di kediamannya, Jalan Klampis Aji I No. 58, Sukolilo, Surabaya.
Penelusuran media pada Jumat (31/7/2026) mengungkapkan fakta bahwa sosok Terdakwa dikenal sangat tertutup oleh warga setempat. Pengurus RT setempat berinisial F mengakui bahwa pihak lingkungan tidak mengetahui aktivitas bisnis yang dijalankan Terdakwa di dalam rumah mewahnya.
“Terus terang saya cuma tahu rumahnya, tidak tahu orangnya. Saya juga tidak tahu beliaunya punya bisnis atau kerja apa. Kami hanya tahu nama beliau dari data sensus,” ungkap F kepada awak media.
Edarkan Puluhan Jenis Produk Tanpa Izin BPOM
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska, Jefry dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Terdakwa diduga telah menjalankan bisnis gelap ini selama dua tahun tanpa mengantongi izin edar resmi dari Badan POM RI. Berdasarkan dokumen klarifikasi BPOM tertanggal 29 Januari 2026, petugas menyita puluhan jenis produk kecantikan impor ilegal bermerek dari China, di antaranya:
-
Produk Suntik & Booster: Glutax 100000GX, Rejuran Skin Booster, Curenex, Hyalmass Aqua Exosome.
-
Produk Filler & Botox: Botulax Clostridium 300, Neuramis Deep, Voluma with Lidocaine, Sardenya.
-
Produk Perawatan & Pelangsing: Lipo Lab V Line, Vit C DHNP, Gouri, hingga Auto Microneedle System.
Keberadaan Terdakwa Dipertanyakan
Meski diancam hukuman di atas 5 tahun penjara—yang secara objektif sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHAP memenuhi syarat penahanan sel—Terdakwa diketahui menyandang status Tahanan Kota atau Rumah.
Namun, saat media mendatangi kediamannya, seorang ART bernama Mumun menyebutkan bahwa Jefry sedang tidak berada di rumah. Hal ini memicu pertanyaan terkait kepatuhan dan pengawasan terhadap status penahanan Terdakwa saat ini.
(Bertus/Red)
![]()
