SURABAYA, Pelopornew.co.id — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur kembali melanjutkan rangkaian Safari Focus Group Discussion (FGD) di Kota Surabaya. Kali ini, forum diskusi yang mengangkat tema “Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug di Jawa Timur” tersebut digelar di Kecamatan Genteng, Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperluas edukasi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik lewat pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) serta penguatan Omah Rembug sebagai wadah musyawarah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Camat Genteng, Jefry, S.Sos., menyambut hangat inisiatif ini. Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Genteng mendukung penuh penguatan budaya dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan warganya.
“Omah Rembug dan implementasi Restorative Justice diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian berbagai persoalan sosial secara damai, mengedepankan komunikasi, serta mempererat keharmonisan antarwarga,” ujar Jefry dalam sambutannya.
Mediasi Cepat dan Humanis
Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur sekaligus Ketua Mediator Non-Hakim PN Surabaya, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum.
“Profesi mediator non-hakim memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, efisien, dan berkeadilan di luar proses pengadilan,” papar pria yang akrab disapa Anton tersebut.
Dalam sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Dr. Tuti Handayani, S.H., M.H., CPM. selaku moderator, tiga narasumber ahli membedah konsep Restorative Justice dari berbagai sudut pandang:
-
Perspektif Kepolisian (Restorative Justice): AKBP Martin LAC Makalew, S.E., M.H., dari Polda Jatim menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak sekadar menegakkan aturan pidana, melainkan berorientasi pada pemulihan hak korban, penyadaran pelaku, serta pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat.
-
Penguatan Profesi Mediator: Anandyo Susetyo memaparkan materi “Tantangan dan Peluang Pengembangan Profesi Mediator Non Hakim di Indonesia”, yang menekankan pentingnya mediasi non-litigasi demi mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
-
Kearifan Lokal dan Peran Akademisi: Wishnu Kurniawan, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, menyoroti pentingnya literasi hukum berbasis nilai budaya lokal. Ia mencontohkan kearifan lokal Desa Sendi di Jawa Timur dengan ajaran “Wani Rebugan, Prei Gegeran” (Berani bermusyawarah, hindari perselisihan). Filosofi ini dinilai sangat relevan dengan semangat Omah Rembug dan Restorative Justice.
Layanan Mediasi Online Gratis (Pro Bono)
Sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan, DSI Jawa Timur turut memperkenalkan Program Mediasi Online Pro Bono (Gratis) bagi warga Kota Surabaya. Masyarakat cukup memindai (scan) kode QR WhatsApp yang disediakan pada media sosialisasi di kantor kecamatan untuk mendapatkan konsultasi dan layanan mediasi tanpa dipungut biaya.
Melalui Safari FGD ini, DSI Jatim bersama Polda Jatim, PN Surabaya, dan Universitas Hang Tuah berharap budaya dialog dan semangat musyawarah dapat terus tumbuh, menjadikan Surabaya sebagai kota yang harmonis, humanis, dan sadar hukum.
(Saiful)
![]()
