Kriminal

Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain Untuk Promosi Judi Online


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain Untuk Promosi Judi Online

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta. Website hasil retasan tersebut kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online.

​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

​Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mengganggu keamanan ruang digital.

​”Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

​Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Modus Operandi Pelaku

​Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. AAK melancarkan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan (vulnerability) pada website korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

​”Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai. Tersangka lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” terang Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

​Domain yang berpindah tangan tersebut kemudian dipasangi subdomain berisi konten promosi perjudian online. Alhasil, saat masyarakat mengakses situs resmi milik korban, tampilannya berubah menjadi promosi judi online.

​”Ini sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” imbuhnya.

Ratusan Website Jadi Korban

​Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi AAK menyasar berbagai website di beberapa provinsi, termasuk sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Timur sendiri, salah satu korban yang terdampak adalah Universitas PGRI Madiun.

​Secara rinci, penyidik mengidentifikasi total 260 website yang diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka, meliputi:

80 website sekolah.

20 website perguruan tinggi.

13 website instansi pemerintah.

147 website perusahaan swasta.

​Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya satu unit ponsel, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Pengembangan Jaringan dan Apresiasi Korban

​Saat ini tersangka AAK telah ditahan. Pihak Ditressiber Polda Jatim terus melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan atau kelompok lain yang menggunakan modus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.

​Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari pihak korban. Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, S.H., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Jatim.

​”Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber. Peretasan ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ungkap Bambang.

(Red/Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE