Nasional

Hari Anak Nasional 2026: Eko Gagak Ketua PETISI Jawa Timur Momentum Refleksi di Tengah Isu Transparansi dan Eksploitasi Sosial


Penulis : Redaksi Pelopornews

Hari Anak Nasional 2026: Eko Gagak Ketua PETISI Jawa Timur Momentum Refleksi di Tengah Isu Transparansi dan Eksploitasi Sosial

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2026 mengusung tema utama “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah resmi merilis logo HAN 2026 yang menampilkan visual tiga anak memegang bendera Merah Putih. Desain ini membawa makna bahwa anak-anak, sebagai penerus bangsa, wajib didukung dan dilindungi hak-haknya, 21-07-2026.

Secara historis, Hari Anak Nasional (HAN) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 oleh Presiden Soeharto. Pemilihan tanggal tersebut merujuk pada momen disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menjadi tonggak hukum perdana perlindungan anak di Indonesia. Namun, di balik persiapan seremonial dan landasan sejarah yang kuat ini, muncul dilema sosial serta skeptisisme mendalam di tengah masyarakat.

Publik kini gencar menyoroti kepantasan perayaan Hari Anak Nasional (HAN) di tengah masih tingginya angka anak telantar, putus sekolah, dan korban kekerasan. Acara tahunan ini terkesan ironis, kurang peka terhadap realitas anak-anak jalanan, dan sekadar menjadi ajang pencitraan tanpa dampak nyata.

Sebaliknya, penilaian Hari Anak Nasional (HAN) tetap krusial sebagai pengingat amanat Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Momen ini juga dipandang sebagai ruang advokasi penting untuk mendesak perbaikan kebijakan publik. Sayangnya, momen sakral yang idealnya menjadi wadah murni pemenuhan hak anak kerap dinodai oleh aksi penyelewengan dan komersialisasi.

Praktik pengkhianatan terhadap esensi perlindungan anak umumnya bergerak melalui beberapa modus operandi utama:
1. Memajang penderitaan anak secara berlebihan untuk menarik simpati donor, namun dana bantuan tidak disalurkan sepenuhnya kepada anak.
2. Mengubah acara seremonial menjadi ajang bisnis pencarian keuntungan sepihak, tanpa dampak nyata bagi anak miskin atau telantar.
3. Memanfaatkan panggung anak-anak untuk memobilisasi massa atau menyisipkan politik praktis yang tidak relevan.
4. Menyusupkan doktrinasi ekstremis dan paham intoleransi kepada anak-anak dengan kedok kegiatan lomba atau festival gratis.
5. Modus oknum LSM, ormas, partai politik, dan media yang berpura-pura menjadi pendamping anak, namun justru melakukan demi materi serta kepentingan pribadi.

Penyimpangan ini membawa dampak buruk yang sistemik. Selain mengaburkan esensi perlindungan anak menjadi sekadar formalitas pencairan anggaran, tindakan ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga sosial yang benar-benar berjuang tulus. Konvensi Hak-Hak Anak PBB (UNCRC) dan regulasi nasional secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi anak. Oleh karena itu, integritas suatu organisasi harus dinilai dari konsistensi program kerja di luar hari nasional serta transparansi keuangannya.

Untuk mengantisipasi penyelewengan proposal kegiatan atau modus lomba, donatur, perusahaan, dan pemerintah diimbau melakukan langkah preventif:
1. Mewajibkan penyertaan rincian anggaran yang jelas.
2. Mewajibkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses oleh publik.

Jika masyarakat menemukan indikasi eksploitasi dan tindakan pidana berkedok perlindungan anak, segera laporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hari Anak Nasional (HAN) 2026 harus dikembalikan pada esensi luhurnya, yaitu sebagai bentuk refleksi dan aksi nyata demi kesejahteraan anak Indonesia, bukan sebagai alat komersialisasi yang egois. Melalui tulisan tanpa pamrih ini, mari kita bersama-sama berkomitmen: “Lindungi haknya, dengarkan suaranya, dan dukung tumbuh kembangnya. Selamat Hari Anak Nasional!”

Kontributor: Eko Gagak Ketua PETISI Jawa Timur.

(Red)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE