Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Gresik-Madura, Amankan 209 Gram Sabu


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polisi Tangkap Pengedar Jaringan Gresik-Madura, Amankan 209 Gram Sabu

GRESIK – Pelopornews.co.id – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan bersama barang bukti 46 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 209,38 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni FRW (29), warga Kelurahan Tlogo Pojok, Kecamatan Gresik, dan MZ (32), warga Dusun Tanjungrejo, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah utara Gresik. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka FRW.

“Tersangka FRW diamankan saat berada di sebuah kos di wilayah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (29/5/2026).

Dari tangan FRW, petugas mengamankan alat hisap pipet kaca yang masih terdapat sabu seberat kurang lebih 2,91 gram. Dalam pemeriksaan, FRW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MZ.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap MZ di depan Alfamart Jalan Raya Kecamatan Dukun, Gresik, pada hari yang sama. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat plastik klip sabu dengan berat 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kantong kain warna merah.

Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, ditemukan 42 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 196,09 gram.

“Petugas kemudian menggeledah kos tersangka di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya ditemukan 42 klip sabu dengan berat keseluruhan total bruto 196,09 gram,” tutur Ramadhan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan narkotika. Barang haram tersebut diletakkan di sejumlah titik yang telah ditentukan, seperti area perumahan hingga parkiran minimarket.

“Penempatan ranjau tersebut di wilayah Kecamatan Cerme, Perum GKB, Perum PPS, Kecamatan Bungah, dan Kecamatan Dukun. Biasanya di jalan masuk area perumahan maupun area parkir swalayan Indomaret atau Alfamart,” ungkapnya.

Selain itu, transaksi jual beli dilakukan secara non tunai menggunakan sistem transfer untuk menghindari kecurigaan petugas.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba wilayah Gresik-Madura. Satresnarkoba Polres Gresik juga telah menetapkan satu orang pemasok sabu sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

(Red/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE