Kriminal

Dipicu Dendam Kotoran Merpati, Pemuda di Kenjeran Nekat Bobol Rumah Tetangga


Penulis : Redaksi Pelopornews

Dipicu Dendam Kotoran Merpati, Pemuda di Kenjeran Nekat Bobol Rumah Tetangga

Surabaya – Pelopornews.co.id – Rasa kesal akibat kotoran burung merpati berujung tindak kriminal. Seorang pemuda berinisial SA (27) nekat membobol rumah tetangganya sendiri, MH (44), di Jalan Bulak Banteng Madya, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.

Aksi nekat pelaku akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif utama pelaku bukan semata karena faktor ekonomi, melainkan sakit hati terhadap korban yang memelihara burung merpati di atas genting rumah.

Pelaku merasa terganggu lantaran sisa pakan dan kotoran burung kerap jatuh ke atap rumahnya. Namun, tegurannya agar sangkar dipindahkan tidak pernah dihiraukan korban.

“Pelaku mengaku sakit hati karena tegurannya agar sangkar burung dipindahkan tidak pernah dihiraukan oleh korban,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Senin (11/5/2026).

Iptu Suroto menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik ke Sampang, Madura, sejak 19 Maret 2026.

Pelaku diketahui telah merencanakan aksinya dengan cukup matang. Ia menyiapkan sarung hitam yang dipotong memanjang lalu disambung menjadi tali untuk mempermudah masuk ke rumah korban.

Sekitar pukul 01.00 WIB, usai hujan deras reda, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri sebelum memanjat ke lantai dua rumah korban yang berdempetan.
“Pelaku membuka enam genteng untuk masuk ke dalam rumah korban,” jelas Iptu Suroto.

Setelah berhasil membuka atap, pelaku mengikat tali sarung pada kayu penyangga genteng lalu turun dengan menjebol plafon gipsum menuju lantai dua rumah korban.
Di lokasi tersebut, SA mengambil sekitar 15 potong baju gamis baru. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian turun ke lantai satu menggunakan obeng dan parang yang ditemukan di rumah korban untuk merusak pintu kamar.

Aksi pelaku nyaris dipergoki warga saat ia mencoba membobol kamar nomor satu. Suara gaduh membuat tetangga korban keluar rumah untuk mengecek situasi.
Merasa panik, pelaku sempat bersembunyi di dapur sebelum akhirnya melarikan diri sambil membawa satu tabung elpiji 3 kilogram dan kipas angin merek Maspion.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari mudik pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati plafon jebol, pintu kamar rusak, dan sejumlah barang berharga hilang.

Pelarian SA berakhir pada Selasa, 28 April 2026. Tim Reskrim Polsek Kenjeran menangkapnya saat hendak mencuri dua helm di Rusun Randu.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa SA juga terlibat dalam aksi pembobolan rumah lain di kawasan Jalan Jati Purwo.

Selain itu, polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dipenjara selama empat tahun pada 2016 di wilayah Mrutu.

“Tersangka mengaku melakukan aksinya karena kesal tegurannya soal pakan dan kotoran burung merpati tidak digubris korban. Namun, apa pun alasannya, tindakan pidana tetap harus diproses secara hukum,” tegas Iptu Suroto.

(Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE