Surabaya – Pelopornews.co.id – Kini Polda Jawa Timur melimpahkan Tersangka UF dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas Perkara dinyatakan lengkap ( P.21 ) oleh Kejaksaan.
Dalam hal ini Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, S.S.I, M.H menjelaskan, bahwa status P.21 menunjukkan berkas Perkara telah memenuhi syarat Formal dan Material.

“Untuk berkas Tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P.21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, Penyidik melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami melaksanakan Tahap II, yakni Penyerahan Tersangka UF beserta Barang Bukti,” tambahnya.
Kombes Pol Ganis Setyanningrum, S.S.I, M.HH menyebutkan, selain UF, terdapat satu Tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di Kejaksaan.
“Untuk Tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P.21 agar dapat dilanjutkan ke Tahap II,” jelasnya.
Tersangka UF sendiri telah menjalani Penahanan di Rutan Polda Jawa Timur selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, Korban dalam Kasus ini telah mendapatkan Perlindungan dan Pendampingan dari Lembaga terkait, termasuk melalui Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sedangkan Penyidik juga masih terus mengembangkan Kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya Korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum, S.S.I, M.H.
(Bertus/Saiful)
