MUSI RAWAS – Pelopornews.co.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. MS diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 dengan Nomor Polisi A 6159 XC, milik korban JU (47), seorang petani, yang terjadi di Desa Megang Sakti I pada Minggu (28/12/2025). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
“Benar, kami telah mengamankan tersangka MS karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka bersama rekannya datang ke rumah korban dengan maksud ingin membeli seekor sapi. Saat itu korban tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri serta anak korban. Melalui sambungan telepon, tersangka menyampaikan kepada korban niat membeli sapi dengan harga yang disepakati sebesar Rp10.000.000.
Beberapa saat kemudian korban pulang ke rumah, namun tersangka telah pergi. Sekira pukul 19.30 WIB, tersangka kembali datang bersama rekannya menggunakan mobil L300 warna hitam, namun kendaraan tersebut tidak memiliki kerangkeng sehingga tidak dapat mengangkut sapi. Tersangka kemudian pergi kembali untuk mencari mobil yang memiliki kerangkeng.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang lagi bersama rekannya GO menggunakan mobil L300 yang telah dilengkapi kerangkeng dan membawa seekor sapi. Korban kemudian ikut menggunakan mobil tersebut. Selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya di rumah HR. Korban dan tersangka lalu menuju rumah HR menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di rumah HR, orang tua tersangka tidak berada di tempat. Tersangka kemudian mengajak korban menuju rumah MA di Desa Jajaran Baru I untuk mengambil uang, namun MA juga tidak berada di rumah. Setelah itu, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang sekaligus membeli rokok.
Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Megang Sakti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 30 Desember 2025, Kapolsek Megang Sakti memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.
Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 serta fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Megang Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(af)
