Jawa Timur

Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Ungkap Peredaran 72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK

Surabaya – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan peredaran Bawang Bombay impor ilegal dengan modus Penyamaran Dokumen sebagai Cangkang Sawit.

Sedikitnya 4 Kontainer atau sekitar 72 Ton Bawang Bombay yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (23/12/2025).

Pengungkapan Kasus ini bermula dari informasi Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Aparat hingga dilakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah Kontainer.

Dari hasil Pembongkaran, petugas menemukan muatan Bawang Bombay yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengiriman dan tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana diwajibkan peraturan Karantina.

Berdasarkan hasil Uji Laboratorium Balai Karantina, bahwa Bawang Bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan Importir Malaysia dan Positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi Pertanian Nasional.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K mengatakan, bahwa atas temuan tersebut, Komoditas itu Direkomendasikan untuk dicegah Peredarannya dan Dimusnahkan.

Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K menegaskan, bahwa Praktik Penyelundupan Komoditas Pertanian dengan Pemalsuan Dokumen merupakan Pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat Merusak Ekosistem dan Merugikan Petani,” tegas Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K.

Dari hasil Pengembangan Penyidikan, Polisi telah menetapkan Tersangka yang berinisial SS, selaku Direktur Perusahaan Pengiriman Bawang Bombay.

Dikatakan oleh Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K karena Tersangka telah melakukan Pengiriman Bawang Bombay ilegal sebanyak 14 Kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.

“Akibat perbuatan Tersangka, Negara diperkirakan mengalami Potensi Kerugian hingga Rp.4,5 Miliyar,” terang Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K.

Saat ini, seluruh Barang Bukti (BB) telah Diamankan dan Penyidik masih dilakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam Jaringan Distribusi Bawang Bombay ilegal tersebut.

Sementara itu Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P yang juga hadir dalam kegiatan Konferensi Pers mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas pihak Kepolisian dan Karantina.

Ia pun menambahkan, Kementerian Pertanian akan terus memperketat Pengawasan pintu masuk Komoditas Pertanian dan Memperkuat Sinergi dengan aparat Penegak Hukum.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Kepolisian dan Karantina. Negara harus hadir Melindungi Petani dan Menjaga Ketahanan Pangan Nasional dari Ancaman Produk ilegal,” pungkas Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.

(Bertus/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE