Pemerintahan

Kelurahan Kauman Bagikan 100 Sertifikat Tanah Program PTSL Tahap Pertama Tahun 2025


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kelurahan Kauman Bagikan 100 Sertifikat Tanah Program PTSL Tahap Pertama Tahun 2025

Pasuruan, Pelopornews.co.id — Pemerintah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 tahap pertama sebanyak 100 sertifikat, Kamis (30/10/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Kelurahan Kauman ini dihadiri oleh tim BPN Kabupaten Pasuruan, Ketua dan anggota panitia PTSL, Lurah Kauman Barizi beserta staf, Babinkamtibmas, Babinsa, serta warga penerima sertifikat tanah.

Kelurahan Kauman sendiri menjadi salah satu wilayah di Kecamatan Bangil yang pada tahun 2025 mendapatkan jatah 218 sertifikat PTSL.

Lurah Kauman, Barizi, di sela kegiatan menjelaskan bahwa tahap pertama ini pihaknya baru membagikan 100 lembar sertifikat kepada warga.

“Dari total 218 sertifikat, hari ini kami membagikan 100 sertifikat kepada masyarakat Kelurahan Kauman yang telah mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL Tahun 2025. Sisanya akan kami serahkan secara bertahap,” ujar Barizi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan kembali program PTSL untuk tahun depan, agar masyarakat yang belum sempat mendaftar bisa ikut serta pada tahun berikutnya.

“Insyaallah akhir tahun ini seluruh sertifikat sudah dibagikan. Tahun depan kami akan kembali mengajukan program PTSL agar warga yang belum ikut bisa mendaftar pada 2026,” tambahnya.

Barizi berharap program ini dapat membantu masyarakat agar seluruh bidang tanah di Kelurahan Kauman memiliki sertifikat resmi dan payung hukum yang jelas.

“Dengan adanya program PTSL ini, kami berharap tidak ada lagi sengketa tanah di Kelurahan Kauman,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat, Sueb Salim (55), warga Jalan Musing, mengaku sangat senang karena tanah miliknya kini sudah bersertifikat.

“Program ini sangat membantu karena biaya pengurusannya murah sekali. Kalau mengurus sendiri biayanya bisa puluhan juta. Terima kasih kepada Pemerintah Kelurahan Kauman yang sudah memfasilitasi,” ujarnya dengan wajah sumringah.

Dari pantauan media di lokasi, warga tampak antusias dan mengantre tertib untuk mengambil sertifikat. Setiap penerima diwajibkan membawa surat undangan dan KTP sebagai syarat administrasi.

Kegiatan pembagian sertifikat tanah program PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Kauman berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

(Arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE