Mojokerto, Pemerintahan

Musrenbang TA.2026 Pemkab Mojokerto, Percepatan Transformasi Sosial Ekonomi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkelanjutan


Penulis : admin

Musrenbang TA.2026 Pemkab Mojokerto, Percepatan Transformasi Sosial Ekonomi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkelanjutan

MOJOKERTO, Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran (TA) 2026 pada Kamis (27/3/25) bertempat di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto.

Acara yang di hadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra Lc M.Hum, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E,M.M, Para ketua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, Kepala Bappeda Drs. Bambang Wahyudi, M.si beserta Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Selain itu turut hadir juga, Kepala Bakorwil Bojonegoro, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, para Staff Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD Sekretariat Daerah, para Camat se-Kabupaten Mojokerto, Pemimpin Bank Jatim Kabupaten, Rektor Perguruan Tinggi, dan Pimpinan Organisasi Masyarakat, Organisasi Wanita, Organisasi Anak, LSM, beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto, Drs Bambang Wahyudi M.Si menyampaikan, Musrenbang RKPD TA. 2026 ini bertujuan untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan, berbagai pihak terkait dilibatkan, termasuk perwakilan dari unsur masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan dunia usaha.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun benar-benar mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Mojokerto” papar Kepala Bappeda.

Hasil dari Musrenbang RKPD TA. 2026 ini akan menjadi dasar penyusunan APBD TA 2026. Diharapkan, dengan perencanaan yang matang dan partisipatif, pembangunan di Kabupaten Mojokerto dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun total kebutuhan anggaran dari usulan program pokok-pokok pikiran DPRD adalah sebesar Rp. 70.750.000.000 sedangkan untuk mengakomodir usulan prioritas desa dari 18 kecamatan adalah sebesar Rp. 370.020.418.060 dan total usulan Belanja SKPD pada rancangan RENJA SKPD adalah sebesar Rp. 3.413.901.228.315.

“Dengan demikian Total seluruh usulan belanja adalah sebesar Rp. 3.854.671.646.381 sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 1.032.930.148.223 apabila semua usulan diakomodir sehingga perlu dilakukan priotisasi untuk pemenuhan Belanja Wajib Mengikat, Mandatori Spending dan Program Prioritas/Program Unggulan Kepala Daerah” Ujarnya.

“Proyeksi Belanja RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 adalah sebesar Rp. 2,821,741,498,158 ” Tutupnya.

Acara Musrenbang TA. 2026 berlangsung di pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto.

Sementara, Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra Lc, M.Hum dalam paparannya menyampaikan, melalui Musrenbang ini kami harapkan akan terbentuk pengembangan partisipasi masyarakat pada setiap proses dan pelaksanaan pembangunan selanjutnya saya juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar proaktif mengajukan usulan kepada kementerian dan pemerintah provinsi Jawa Timur baik dana APBN. Tugas pembantuan dekonsentrasi ataupun APBD provinsi sesuai dengan Prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan Prioritas pembangunan nasional dan Prioritas pembangunan pemerintah provinsi Jawa Timur.

“Ada lima hal yang ingin saya sampaikan yaitu satu permasalahan dan isu strategis Kabupaten Mojokerto, yang kedua arah kebijakan pertahapan pembangunan RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045, yang ketiga tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2029, yang ke-4 rancangan tema dan Prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto tahun 2026, dan yang kelima tindak lanjut setelah pelaksanaan musrenbang RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2026” jelas Gus Barra.

langkah-langkah strategis dan kebijakan yang sudah diambil progres pelaksanaannya serta capaiannya, pada urusan pendidikan masih menghadapi tantangan dalam menekan angka putus sekolah serta pemerataan tenaga pendidik, di bidang kesehatan permasalahan seperti angka kematian itu dan neonatal yang tinggi kasus gizi buruk dan stunting serta penyebaran penyakit menular dan tidak menular menjadi isu utama.

Selanjutnya arah kebijakan pertahapan pembangunan rpjpd Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045 hingga pada periode tahun 2025-2029 adalah satu menitikberatkan pada satu penjaminan akses dasar dan perlindungan sosial. Kedua hilirsasi SDA melalui penyediaan infrastruktur berbasis teknologi serta penguatan investasi melalui kolaborasi integratif dengan jaringan rantai ekonomi antar wilayah dan stakeholder guna perluasan pendapatan perkapita. Ketiga penyediaan tata kelola pemerintahan yang berkompeten sebagai penunjang kelembagaan yang tepat fungsi digitalisasi pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat sipil. Keempat penyediaan keamanan ketertiban dan stabilitas serta supermasi hukum sebagai landasan transformasi dan pembangunan serta berkontribusi dan pengaruh bagi kedamaian ketentraman wilayah. Dan kelima memperkuat ketahanan melalui penguatan usaha pemeliharaan dan pelestarian sosial budaya dan ekologi serta berkontribusi dan berpengaruh kepada lingkungan wilayah.

“Untuk mewujudkan visi pembangunan kami telah merumuskan 4 misi yang kita beri nama Catur Abipraya Mubarok yang artinya kurang lebih adalah 4 harapan atau keinginan luhur untuk Mojokerto penuh berkah menuju terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang lebih maju adil dan makmur. Adapun empat misi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam bentuk tujuan dan sasaran pembangunan,” Ujarnya.

Arah kebijakan tahapan pembangunan tahun 2025-2029 pada RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045 serta visi misi tujuan dan sasaran pembangunan.

“Maka rancangan tema pembangunan Kabupaten Mojokerto tahun 2026 adalah percepatan transformasi sosial ekonomi dan tata kelola pemerintahan menuju pusat pemerintahan baru yang berkelanjutan” Tandas Gus Barra. (Hardi/Adv)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE