Pelopornews.co.id – Polres Gunung Mas. – Pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, sebuah insiden pengancaman menggunakan senjata api rakitan terjadi di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Korban, Purnama Sada, seorang karyawan swasta berusia 40 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah merasa terancam.
Menurut kronologis kejadian, saat itu Korban bersama keponakannya sedang duduk di depan rumah sambil menikmati teh. Tiba-tiba, Pelaku inisial (IH), yang berusia 40 tahun, muncul dengan membawa senjata api rakitan jenis dum duman. Dengan nada menantang, Pelaku menodongkan senjata tersebut dan berkata, “Sini kamu kalau berani.”
Korban, yang merasa terancam, langsung berlari bersama keponakannya untuk menyelamatkan diri. Merasa keberatan atas tindakan Pelaku, Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun untuk ditindaklanjuti.
Polsek Kurun segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, dan menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru selongsong besar, empat butir peluru selongsong kecil, dan tiga butir timah.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Kurun, Ipda Muhammad Fajar Sidiq. S.Tr.K.,M.H. menyatakan, “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami.” ujarnya. Sabtu (5/10/24) pagi.
Tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Pelaku adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api Jounto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun kurungan penjara.
Polsek Kurun dalam hal ini berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Korban, Pelaku, dan saksi-saksi yang ada guna mengungkap motif lain dari perbuatan pelaku. Mereka juga akan menyusun rencana penyidikan untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.
Dengan langkah cepat dari pihak Polsek Kurun, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin dari potensi ancaman serupa di masa depan.
Lebih lanjut Kapolres Gunung Mas melalui Kapolsek Kurun mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan secara ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat disalahgunakan”ujarnya, Kapolsek Ipda Muhammad,