Lampung, Pelopornews.co.id – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika SH, SIK, M.Si., membuka acara bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE dasar forensik digital dan penggunaan sistem aduan instansi, bertempat di Novotel Bandar Lampung, senin 6/5/24
Turut hadir dalam acara para pejabat utama Polda Lampung dan personil Polda Lampung yang akan dilaksanakan selama dua hari.
Kapolda Lampung dalam Segalanya mengatakan, Saat ini perkembangan penggunaan sarana Media online sangat berkembang pesat seiring perubahan zaman.
Oleh sebab itu seseorang dapat dengan mudah memperoleh berita atau Informasi apapun melalui media sosial saat Ini yang menjadi Trend dalam berkomunikasi” Ucap Kapolda
Dengan seiring berkembangnya zaman media sosial yang terus menjadi hal positif, namun tidak sedikit juga terdapat beberapa oknum yang menggunakan media sosial menuju hal yang negatif.
Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa kasus tindak pidana menggunakan media sosial seperti akun palsu yang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, penyebaran konten yang memuat kesusilaan dan promodi situs judi online. Dimana terdapat 153 kasus terkait pemilu dan 37 unggahan terkait judi Online yang membatasi ketentuan pidana ITE di wilayah Lampung” Ujarnya
Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE, dasar forensik digital dan penggunaan sistem aduan instansi tidak dapat menangani penanganan tindak pidana ITE.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai sarana transfer pengetahuan dan keterampilan guna mencegah dan meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dalam menanggulangi kejahatan dunia maya dan kejahatan siber” tutup Kapolda. (af)